Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang Bukti yang Diamankan Hingga Kronologi Penangkapan 81 Terduga Pembakar Puluhan Rumah di Buton

Pertikaian antarkampung disertai pembakaran puluhan rumah di sebuah desa di Buton, Sulawesi Tenggara telah menemukan titik terang

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Barang Bukti yang Diamankan Hingga Kronologi Penangkapan 81 Terduga Pembakar Puluhan Rumah di Buton
KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE
Sekitar 87 rumah warga Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dibakar sekelompok pemuda dari desa tetangganya, Desa Sampuabalo, Rabu (5/6/2019) sore. Belum diketahui penyebab pasti pemicu pertikaianyang melibatkan antar kelompok pemuda desa gunung jaya dengan pemuda desa sampuabalo. 

Adapun para terduga pelaku yang berjumlah 81 orang laki-laki tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap.

Mereka kini dibawa ke Mapolda Sulawesi Tenggara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Sekitar 87 rumah warga Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dibakar sekelompok pemuda dari desa tetangganya, Desa Sampuabalo, Rabu (5/6/2019) sore. Belum diketahui penyebab pasti pemicu pertikaianyang melibatkan antar kelompok pemuda desa gunung jaya dengan pemuda desa sampuabalo.
Sekitar 87 rumah warga Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dibakar sekelompok pemuda dari desa tetangganya, Desa Sampuabalo, Rabu (5/6/2019) sore. Belum diketahui penyebab pasti pemicu pertikaianyang melibatkan antar kelompok pemuda desa gunung jaya dengan pemuda desa sampuabalo. (KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE)

Baca: 81 Pelaku Bentrok Antar Desa dan Pembakaran di Buton Dibawa ke Polda Sultra

"(Senjata tajam yang ditemukan) disimpan di sekitar rumah penduduk sekaligus dilakukan evakuasi selanjutnya tim melakukan penyisiran di Desa Sampuabalo," kata mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

"Pada pukul 09.26 WITA, proses penangkapan telah selesai dilaksanakan. Seluruh masyarakat yang diamankan tidak melakukan perlawanan, sehingga memudahkan proses penangkapan," imbuhnya.

Jenderal bintang satu itu menuturkan bahwa status ke-81 orang tersebut masih sebagai terperiksa. Status mereka akan naik menjadi tersangka setelah kepolisian mendalami masing-masing peran mereka. 

"Masih terperiksa. Apabila sudah diperiksa, baru nanti ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing," tandasnya.

Kronologi Penangkapan

Berita Rekomendasi

Mabes Polri menjelaskan kronologi penangkapan ke-81 terduga pelaku tawuran hingga pembakaran desa.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan awalnya tim gabungan kepolisian yang berjumlah 290 personel tengah melakukan apel.

Adapun tim gabungan terdiri dari anggota Polres Buton, Brimob Polda Sultra, Brimob Batuaga, dan Dalmas Polres Baubau.

"Pukul 06.00 WITA,  dilakukan apel pengecekan pasukan guna persiapan penangkapan para terduga pelaku di Jalan Poros menuju Desa Sampuabalo. Apel dipimpin Kapolres Buton AKBP Andi Herman," ujar Dedi, dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2019). 

Penangkapan terduga pelaku bentrok di Buton
Penangkapan terduga pelaku bentrok antar desa di Buton.

Baca: Menteri Perhubungan Budi Karya Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Terjadi Malam ini

Lima menit berselang, salah satu terduga pelaku pembakaran rumah berinisial LP (warga Desa Sampuabalo) melintas didepan lokasi apel. Sehingga tim pun langsung menangkap dan melakukan pemeriksaan awal. 

Baca: 9.364 Pemudik Tiba di Terminal Kampung Rambutan Hari Ini

Kemudian pada pukul 07.30 WITA, tim tersebut dibagi menjadi empat untuk mengamankan para terduga pelaku.

Adapun Tim 1 dipimpin Kapolres Buton dan Tim 2 dipimpin oleh Wakapolres Buton, bergerak memasuki Desa Sampuabalo.

Baca: Ogah Lama-lama Pacaran, Via Vallen: Kalau Ada Calonnya Langsung Sikat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas