15 Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh-Riau-Sumut Diringkus, Polda Sumut Sita 50 Kg Sabu
Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja jaringan Malaysia-Aceh-Riau-Sumut.
Editor: Dewi Agustina
Penangkapan keenam dilakukan pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal.
Petugas menghentikan mobil Avanza hitam BK 1895 GV dan mobil Avanza putih BK 1401 NYN dan menangkap tiga orang pria inisial B, DB dan M.
"Kita menemukan lima goni berisikan 170 Kg ganja," ujarnya.
Kemudian pihaknya melakukan tembakan kepada B kaki sebelah kanan dan DB kaki sebelah kiri.
Kesemua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," ujarnya. (akb/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Direktorat Narkoba Polda Sumut Amankan 15 Orang Tersangka Pengedar 50 Kilo Sabusabu