Kronologi Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta Kepada Pria Lain Hingga Berujung Pembacokan Salah Sasaran
Hori berterus terang mengakui bahwa latar belakang dari pembunuhan itu adalah soal penggadaian istrinya kepada pria lain.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Kasus utang piutang berujung maut terjadi di Lumajang, Jawa Timur.
Peristiwa bermula ketika Hori bin Suwari (43) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang meminjam uang Rp 250 juta kepada seseorang bernama Hartono warga Desa Sombo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan tetangga desanya.
Sebagai jaminan, Hori memberikan istrinya berinisial R (35) kepada Hartono.
Berdasarkan perjanjian, Hartono akan mengembalikan R kepada Hori bila sudah melunasi pinjamannya.
Setahun berlalu, Hori belum juga mampu melunasi hutangnya sebesar Rp 250 juta.
Baca: Menilik Berbagai Persiapan Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019: Aroma Bunga Hingga Pengamanan
Hori pun kemudian berniat melunasi hutangnya dengan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali dari tangan Hartono.
Namun, Hartono menolak niat Hori.
Hartono meminta agar hutang yang diberikannya dikembalikan dalam bentuk uang.
Kecewa, Hori pun akhirnya gelap mata.
Baca: Sekelumit Soal Kasus yang Menjerat Eks Kapolda Sofyan Jacob: Bukti Hingga Jadwal Ulang Pemeriksaan
Niat untuk menghabisi nyawa Hartono pun muncul.
Dengan emosi, Selasa (11/6/2019) malam, Hori pun mencari Hartono dengan membawa sebilah parang.
Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Di tengah jalan tepatnya di Jalan Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang dia bertemu orang lain yang dikiranya Hartono.
Hori lalu melayangkan senjata tajam yang digengamnya kepada orang tersebut.
Baca: Kapal Kargo Jepang Diserang di Selat Hormuz Tidak ada Warga Jepang Yang Celaka
Baca: Jaksa Tolak Pengajuan Justice Collaborator Hakim PN Jaksel
Di luar dugaan, ternyata orang yang dibacoknya bukan Hartono.
Korban bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Perbuatan Hori tersebut pun membuat geger desa setempat.
Hingga akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan kepada polisi dan akhirnya Hori pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Di luar nalar
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai apa yang dilakukan Hori sungguh miris.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya dengan barang, bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
Baca: Ketua KPU RI Arief Budiman Lantik Anggota KPU dari 36 Kabupaten/Kota di Jawa Timur
Baca: Penyuap Hakim PN Jaksel Dituntut 5 Tahun Penjara
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Atas perbuatannya, Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Buat Kapolres kaget
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, mengaku kaget atas peristiwa tersebut.
Ia mengaku latar belakang kasus pembunuhan bermotif suami gadai istri baru kali pertama dirinya temukan selama bertugas di Lumajang.
Arsal geleng-geleng kepala karena Hori berterus terang mengakui bahwa latar belakang dari pembunuhan itu adalah soal penggadaian istrinya kepada pria lain.
"Terlepas dari kasus pembunuhan itu tersebut, ini benar-benar membuat saya kaget. Ini baru pertama saya tahu sejak saya bertugas di Lumajang ada suami yang tega menjadikan istrinya sebagai jaminan utang. Akal sehatnya di mana? Masak istri sendiri dianggap sebagai barang yang bisa dipindah tangankan begitu saja," ujar Arsal, Kamis (13/6/2019).
Baca: Bahaya Bubble pada Minuman Kekinian Ternyata Susah Dicerna dan Tinggi Gula
Baca: Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Pria Lain, Emosi Ditolak Saat Menebus, Suami Salah Bacok Orang
Karenanya, untuk menguak masalah sesungguhnya, Arsal berjanji akan memanggil semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Saat ini polisi sudah menangkap Hori dan meminta keterangan darinya.
Pihak lain yang akan dipanggil adalah istri Hori, R, juga penerima gadai, Hartono.
"Semuanya akan kami panggil. Saya benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi. Ini soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang. Dan kejadian semacam ini tidak boleh terjadi lagi di Lumajang," ungkapnya.
Utang piutang duit itu sudah terjadi setahun lalu.
Istri yang dijadikan jaminan oleh Hori disebutkan tinggal bersama dengan Hartono, si penerima gadai, selama masa utang berlangsung.
"Apalagi istri pelaku kemudian tinggal bersama dengan pihak yang penerima gadai dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni hampir satu tahun," imbuh Arsal.
Penyidikan kasus tersebut untuk memastikan apakah pembunuhan salah sasaran itu dilakukan memang untuk mengambil sang istri atau karena persoalan lain. (surya.co.id/ Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Suami Gadaikan Istri Sah Rp250 Juta ke Pria Lain, Penerima Gadai Enggan Kembalikan, Endingnya Tragis
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Suami Gadaikan Istri Buat Kapolres Lumajang Geleng-geleng Kepala