Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjerat Utang, Pria di Lumajang Gadaikan Istri Senilai Rp 250 Juta

Hori dikasih waktu setahun untuk menggembalikan uang Rp 250 juta agar dapat menebus istrinya dari Hartono.

Editor: Sanusi
zoom-in Terjerat Utang, Pria di Lumajang Gadaikan Istri Senilai Rp 250 Juta
ist
Hori bin Suwari, tersangka pembunuhan, diboyong penyidik Polres Lumajang. 

Peristiwa itu membuat geger desa setempat.

 

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Korban tewas karena luka bacok di Jalan Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Selasa (11/7/2019) malam.

Kini polisi telah menangkap Hori.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya," ungkap Arsal, Rabu (12/6/2019).

"Saya akan dalami motif sebenarnya," ia menambahkan.

Berita Rekomendasi

Menurut Arsal, kasus ini tak sekadar pembunuhan tapi ada persoalan lain.

"Di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Dikatakan dia, gadai itu lazimnya adalah barang bukan manusia.

"Betul ini terjadi berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuh dia.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

Hasil intertogasi tersebut, kata Hasran, penyidik mendapatkan motif Hori membunuh.

“Pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus," ungkap Hasran.

Jika Hartono tewas, otomatis Hori akan mendapatkan kembali istrinya.

"Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Surya/Sri Wahyunik)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Lumajang Ini Gadaikan Istrinya Senilai Rp 250 Juta

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas