Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta, Ternyata Hori Pernah Jual Anaknya yang Berusia 10 Bulan
Kasus suami gadai istri sah di Lumajang masih menjadi fokus penyelidikan Mapolres Lumajang hingga Sabtu (16/6/2019).
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suami gadai istri sah di Lumajang masih menjadi fokus penyelidikan Mapolres Lumajang hingga Sabtu (16/6/2019).
Dari proses penyelidikan itu, ditemukan sejumlah fakta terbaru terkait kasus suami gadai istri sah.
Mulai dari identitas sang istri, status sang istri, hingga motif di balik terjadinya kasus suami gadai istri sah.
Berikut SURYA.co.id rangkum sederet fakta yang terdapat di lapangan melalui poin-poin berikut ini.
1. Lasmi bukan jaminan utang
"Kami lakukan interogasi kepada keduanya untuk mengetahui persoalan dalam perkara tersebut," ujar Arsal.
"Kasus ini pelik. Rupanya Lasmi memilih pergi sendiri karena merasa ditelantarkan oleh Hori," imbuh Arsal.
Dalam video yang dikirimkan Arsal, Lasmi mengaku tidak dijadikan jaminan utang oleh Hori.
Dia menuturkan, dirinya pergi meninggalkan Hori lantaran tidak diberikan nafkah selama hidup dengannya.
Bahkan, Lasmi kerap mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari Hori.
2. Hartono merupakan teman seperjuangan saat bekerja di luar negeri
Perkenalan Hori dan Hartono berawal saat keduanya sama-sama bekerja di Malaysia.
Setelah empat bulan bekerja di negeri Jiran, Hori memutuskan kembali ke Lumajang. Namun mereka masih tetap berkomunikasi. Bahkan dalam komunikasinya itu, Hori mengajak Hartono berbisnis.
Bisnis yang ditawarkan mulai dari penanaman pohon sengon, tambak udang, sampai ayam aduan.