Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta, Ternyata Hori Pernah Jual Anaknya yang Berusia 10 Bulan
Kasus suami gadai istri sah di Lumajang masih menjadi fokus penyelidikan Mapolres Lumajang hingga Sabtu (16/6/2019).
Editor: Sanusi
Tanpa pikir panjang, Hori langsung mengayunkan senjata tajam ke arah pria yang mirip Hartono itu.
Tetapi setelah pembacokan, Hori kaget karena yang dibacok ternyata orang lain bernama Muhammad Toha.
Peristiwa itu membuat geger desa setempat.
8. Reaksi Kapolres Lumajang
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya.
Saya akan dalami motif sebenarnya.
Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.
Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegas Arsal, Rabu (12/6/2019).
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
9. Ancaman hukuman Hori
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interoogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.
Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca: Penantian Panjang Kolombia untuk Kalahkan Argentina Akhirnya Terwujud
Baca: Shandy Aulia Hamil, Deretan Selebritas Tanah Air Berikan Ucapan Selamat
Baca: Jika Kepala Bappeko Eri Cahyadi Ikuti Jejak Risma, Berat Bagi PDIP Mengusungnya di Pilkada Surabaya