BPOM Semarang Gerebek Distributor Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar, Mengandung Unsur Berbahaya
BPOM Semarang menggerebek sebuah gudang penyimpanan kosmetik ilegal di Kampung Setrong no 41, Kelurahan Rejomulyo, Semarang
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Semarang menggerebek sebuah gudang penyimpanan kosmetik ilegal di Kampung Setrong no 41, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Selasa (18/6/2019), Sore.
Kepala Balai BPOM Semarang, Safriansyah menyebut, kosmetik dan cream tersebut bernilai Rp 1,3 Miliar atau tepatnya Rp 1.310.611.000.
"Kami melakukan investigasi dan menemukan kosmetik ilegal, yaitu surat izin fiktif atau tidak memiliki izin edar. Kemudian barang bukti yang ditemukan kemungkinan besar mengandung unsur bahan yang dilarang," jelasnya.
Ia menjelaskan barang bukti yang ditemukan, kebanyakan merupakan kosmetik jenis whitening atau pencerah kulit.
Selain itu nama nama produk kosmetik pun cukup familiar, yang biasa beredar di pasaran.
Seperti halnya, Temulawak Cream Day and Night Cream, RDL PAPAYA Whitening Soap, Deonard Whitening Treatment, dan lainnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 24 jenis kosmetik, dan satu jenis cream. Jumlah secara total berjumlah 46.631 pcs.
Safriansyah melanjutkan, pemilik kosmetik tersebut berinisial OMG. Pelaku menjalankan operasi tersebut sejak tahun 2009.
"Pelaku sempat dicek di sebuah toko kosmetik pada tahun 2017, namun ketika itu kosmetiknya terbukti legal. Kemudian yang bersangkutan mengaku bahwa menjalankan operasi sejak 2009," jelasnya.
Gudang tersebut merupakan tempat distribusi sekaligus tempat penjualan kosmetik. Ia menyebut kosmetik dalam gudang tersebut dikirim dari Jakarta.
Selama ini, Lanjutnya, pelaku menjual produk tersebut secara online dan ke sejumlah toko kosmetik yang ada di Jawa Tengah.
Safriansyah menjelaskan dalam kasus tersebut diatur dalam Undang Undang Kesehatan no 33 tahun 2009.
Adapun pidana yang akan diperoleh pelaku berpotensi terkena dua pasal. Pasal izin edar dan bahan kosmetik dalam unsur keamanan.
"Adapun jika terbukti, tidak memiliki izin edar, akan dikenakan sanksi maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, jika bahan kosmetik tersebut terbukti dari bahan yang dilarang, akan dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar. Kami akan pelajari lebih lanjut dan lakukan penyidikan lebih lanjut terkait saksi dan tempat lain," terangnya.