Bupati Kendal Mirna Annisa Laporkan Warganya ke Polisi, Ini Gara-garanya
Seorang pria warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung harus berurusan dengan polisi setelah dirinya dilaporkan oleh Bupati Kendal Mirna Annisa
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Seorang pria warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung harus berurusan dengan polisi setelah dirinya dilaporkan oleh Bupati Kendal Mirna Annisa karena kasus pencemaran nama baik.
Pria yang bernama Muslichun itu dilaporkan kepolisian karena melakukan menghina nama bupati Kendal dengan menggunakan kalimat tak seronok pada sebuah komentar dalam grub media sosial Facebook.
Dalam komentar itu, pelaku menggunakan akun bukan atas nama dirinya.
Melainkan akun palsu dengan naman Urip Bebarengan.
"Namanya orang hidup itu ada yang suka dan tidak. Tinggalnya kita menjaga dan berhati-hati.
Kenapa akun itu dilaporkan. Karena yang dipostingan akun itu ada kalimat yang tidak etis secara norma," katanya, Selasa (18/6).
Baca: SEDANG TAYANG - Link Live Streaming Persib vs Tira Persikabo, di Indosiar dan Vidio.Com
Mirna mengungkapkan, bahwa ia tidak mengenal dengan pelaku secara pribadi.
Sehingga dirinya pun tidak mengetahui motif dan tujuan terhadap postingan kalimat yang tidak etis yang ditujukan kepadanya.
"Infonya sudah ditangkap, tapi saya belum lihat wajahnya. Saya apresiasi polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku pemilik akun di facebook tersebut," ungkapnya.
Mirna pun secara pribadi dirinya telah memaafkan pelaku.
Namun pihaknya akan tetap melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Buat saya dalam berkomunikasi itu harus tahu batasannya. Sesuai dengan etika dan norma yang ada. " ujarnya.
Ia pun menghimbau agar masyarakat Kendal dapat menggunakan media sosial secara bijak.
Media sosial juga merupakan ladang informasi namun juga banyak informasi yang perlu diklarifikasi.