Diwarnai Letusan Senjata Api Saat Polisi Tangkap Otak Pembobol Rutan Lhoksukon
Cabang Rutan Lhoksukon, Minggu (16/6) sekitar pukul 15.45 WIB dibobol puluhan napi dan tahanan, 73 penghuninya kabur
Editor: Eko Sutriyanto
“Kebetulan ini sedang ada tim dari Kanwil Kemenkumham Aceh. Karena itu, proses pemindahan napi yang kita rencanakan sebelumnya menunggu arahan dari atasan,” katanya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, pada 28 Mei 2019 memvonis Syafrijal (42), warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan M Amin (73) Peutuha Peuet Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Syafrijal divonis bersama Marliah (31), istri korban (M Amin), asal Desa Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara, tapi wanita itu dihukum dengan penjara selama 15 tahun. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 KUHPidana ayat (2) tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Syafrijal dan Marliah yang berselingkuh, terbukti berkonspirasi membunuh M Amin, agar Syafrijal kelak bisa mengawini Marliah.
Namun, konspirasi mereka ketahuan. Alhasil, keduanya mendekam di penjara.
Syafrizal yang dihukum seumur hidup akhirnya mendalangi pembobolan Cabang Rutan Lhoksukon dan akhirnya berhasil ditangkap kembali. (Serambi Indonesia/jaf)