Pasutri Pertontonkan Adegan Ranjangnya Kepada Sejumlah Bocah: Sengaja Buka Jendela dan Tarik Iuran
Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat mogok beberapa kali bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Sepasang suami istri ES (24) dan LA (24) ditetapkan menjadi tersangka karena mempertontonkan secara langsung adegan ranjang kepada sejumlah bocah di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Setelah sempat melarikan diri, pasangan suami istri asal Kadipaten,Tasikmalaya tersebut pun diamankan polisi.
Selama menjalani pemeriksaan, LA yang mengenakan jaket jins biru tak berhenti menangis sesenggukan.
Sementara suaminya ES terlihat lesu.
Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat mogok beberapa kali bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.
Baca: Barang Sitaan Dari Kantor PT Liga Indonesia Tak Berhubungan dengan Perkara yang Disidik
Baca: Ade Rai Beberkan Satu Kebiasaan Buruk Agung Hercules yang Diketahuinya
Baca: Staf Terharu Lihat Tingkah Tak Biasa Baby Gaia di Makam Ani Yudhoyono, Ini yang Ia Lakukan
Baca: Sandiaga Uno Buka Suara soal Kabar Dirinya Ditawari Posisi Menteri oleh Jokowi
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak saat mereka berhubungan badan syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata Dadang saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.
"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," tuturnya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan olah tempat kejadian, anak-anak melihat hubungan intim pasutri itu melalu jendela yang sengaja dibuka.
Sebelum diamankan, keduanya yang berprofesi sebagai buruh tani itu sempat meninggalkan kediamannya selama sepekan.
"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat mereka meninggalkan rumah tapi seminggu kemudian datang ke Polsek lalu kami amankan," tuturnya.
Atas perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.
Tak hanya uang
Perilaku menyimpang pasangan suami istri tersebut diketahui setelah seorang anak menceritakan kejadian itu kepada seorang guru ngaji di kampung tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.