Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli Ditangkap di Depok Jawa Barat, Dieksekusi ke Lapas Pontianak

Mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pontianak, Ditangkap di Rumahnya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli Ditangkap di Depok Jawa Barat, Dieksekusi ke Lapas Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Terpidana korupsi dana bantuan sosial KONI Kalimantan Barat 2006-2008, Zulfadli tiba di Lembaga Permasyarakartan (Lapas) Kelas II A Pontianak, Rabu (19/6) pagi. 

Mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pontianak, Ditangkap di Rumahnya

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Terpidana korupsi dana bantuan sosial KONI Kalimantan Barat 2006-2008, Zulfadhli tiba di Lembaga Permasyarakartan (Lapas) Kelas II A Pontianak, Rabu (19/6/2019) pagi.

Dengan menggunakan baju kaos berkerah dan celana panjang, Zulfadhli turun dari sebuah mobil hitam digiring oleh tim dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

Zulfadhli langsung digiring ke dalam Lapas setelah turun dari mobil yang membawanya dari bandara.

Dengan berusaha menutupi wajahnya, Zulfadhli tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat kamera awak media menyorotinya. 

Diketahui, mantan anggota DPR RI itu ditangkap di kediamannya di perumahan Raffles Hills Blok 03 Nomor 16 Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019) kemarin.

Baca: Vonis Zulfadli Ringan, Solmadapar Soroti Putusan Hukum Kasus Korupsi Bansos Kalbar

Baca: BREAKING NEWS: Hakim Sebut Zulfadli Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro yang juga memimpin penangkapan Zulfadhli

Berita Rekomendasi

"Kita tangkap dirumahnya di perumahan Raffles Hills di blok 03 nomor 16, Depok, Jawa Barat, Selasa kemarin. SampaI di Pontianak paginya langsung kita bawa keisni (Lapas)," ujarnya Rabu (19/6/2019).

Zulfadhli yang saat itu mengenakan baju kaos dan celana pendek tampak pasrah saat Tim ditangkap Pidsus Kejari Pontianak menemukannya.

Ia pun ditangkap tanpa perlawanan lalu dibawa menuju kantor Kejari Jakarta, untuk menandatangi administrasi penangkapan. 

Juliantoro mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian selama kurang lebih satu minggu. 

Baca: Desak Zulfadhli Kembalikan Uang Negara, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran Digulis

Baca: Anggota DPR RI Zulfadli Mengaku Trauma

"Dari pengintaian, kami akhirnya berhasil mendapat terdakwa berada di rumahnya di perumahan Raffles Hills, Depok. Ditangkap sekitar jam 2 siang," katanya. 

Juliantoro juga menjelaskan terdakwa ditangkap tanpa perlawanan. Dari kediamannya ia langsung digiring ke Kejari Jakarta, untuk menandatangi berkas administrasi penangkapan. 

"Dari Jakarta kami langsung terbang ke Pontianak selanjutnya, menuju Lapas Kelas II A Pontianak untuk melimpahkan terdakwa," tukasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas