Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli Ditangkap di Depok Jawa Barat, Dieksekusi ke Lapas Pontianak

Mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pontianak, Ditangkap di Rumahnya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli Ditangkap di Depok Jawa Barat, Dieksekusi ke Lapas Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Terpidana korupsi dana bantuan sosial KONI Kalimantan Barat 2006-2008, Zulfadli tiba di Lembaga Permasyarakartan (Lapas) Kelas II A Pontianak, Rabu (19/6) pagi. 

JEJAK KASUS

Polda Kalbar menetapkan anggota DPR asal Golkar, Ir H Zulfadhli dan anggota DPR asal PPP, Usman Dja'far sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Kalbar, 2006-2008.

Meski menyandang status tersangka, Zulfadhli menegaskan ia menolak mundur dari keanggotaan DPR.

"Nggak (mundur). Ini kan proses awal. Di DPR kan ada kode etik dan tata beracara," kata Zulfadhli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (28/1/2015) silam.

Penetapan Zulfadhli dan Usman Dja'far sebagai tersangka diungkap langsung Kapolda Kalbar kala itu, Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (26/1/2015).

"Alhamdulillah, audit perhitungan kerugian negaranya sudah keluar dan disampaikan kepada kami, Bansos Sudah dua tahun tak keluar-keluar," ungkap Arief.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Widodo, menambahkan kerugian perhitungan keuangan negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rp 5 miliar.

Berita Rekomendasi

Namun, jika digabung dengan KONI Kalbar, karena satu rangkaian maka, totalnya Rp 20 miliar.

Widodo menyebut, Polda Kalbar telah memeriksa 18 saksi. Delapan orang lainnya dibidik untuk dijadikan tersangka.

Zulfadhli menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kalbar periode 2004-2009.

Sementara Usman Dja'far saat itu sebagai Gubernur Kalbar periode 2003-2008.

Dana Bansos yang diduga dikorupsi berasal dari APBD Tahun Anggaran 2006-2008.

VONIS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pontianak, memvonis terdakwa Zulfadli satu tahun penjara dalam sidang putusan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalbar tahun anggaran tahun 2007-2008 dan Bantuan dana Fakultas Kedokteran Universitas Tanjung Pura (Untan) tahun anggaran 2006-2008.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas