Mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli Ditangkap di Depok Jawa Barat, Dieksekusi ke Lapas Pontianak
Mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pontianak, Ditangkap di Rumahnya
Editor: Sugiyarto
AJUKAN BANDING
Pasca-vonis hukum, pihak Zulfadhli terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial KONI Kalbar dan Dana Bantuan Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008, akhirnya resmi mengajukan banding.
Seperti diketahui hakim Pengadilan Negeri Pontianak, memvonis terdakwa Zulfadhli dengan 1 tahun hukuman pada sidang putusan 13 April lalu.
Hakim pada saat itu memberikan kesempatan kepada pihak terkait, yang merasa tidak puas untuk menempuh upaya hukum yakni banding.
"Ya kita sudah menyatakan banding, dan sejak awal klien kita komit menjalani proses hukum ini," ujarnya A S Nazar selaku kuasa hukum Zulfadhli dikonfirmasi, Selasa (25/4/2017).
Pihaknya kembali berkeyakinan bahwa klienya tidak bersalah dalam perkara tersebut, dan menilai tidak unsur melawan hukum yang dilakukan klienya.
"Pertama tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Kan unsur melawan hukum dalam pasal 3 UU Tipikor itukan mutlak, itukan harus jelas,"Katanya.
Pihaknya optimis dari sejak awal bahwa apa yang didakwakan oleh JPU tidak menurutnya tidak terbukti. "Unsur delik dalam perkara inikan harus terbukti. Inikan tidak terbukti," pungkasnya.
PAW ke MAMAN ABDURAHMAN
Wasekjend DPP Partai Golkar, Maman Abdurahman resmi menggantikan atau PAW Zulfadhli sebagai anggota DPR RI.
Hal ini menyusul keluarnya surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123/P Tahun 2018 Tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Dalam surat tersebut menjelaskan jika Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana disampaikan melalui surat Nomor: B1883/GOLKAR/V1/2018, Nomor: B-1884/GOLKAR/V1/2018, dan Nomor: B-1885/GOLKAR/V1/2018 masing-masing tanggal 29 Juni 2018.
Ketua DPR dengan surat Nomor: SALINAN 12487/DPR RI/V11/2018 tanggal 23 Juli 2018, mengusulkan peresmian pengangkatan antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mewakili Partai Golongan Karya, Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, dan Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014-2019 atas nama mereka yang namanya tercantum dalam Diktum KESATU Keputusan Presiden ini, menggantikan Sdr. Siti Hediati Soeharto, S.E., Ir. H. Zulfadhli, M.M., dan Sdr. Aditya Anugrah Moha, S.Ked., yang telah diresmikan pemberhentiannya dengan Keputusan Presiden Nomor 120/ P Tahun 2018 tanggal 17 Juli 2018.
Kemudian, berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 712/PY.04-SD/06/KPU/V11/2018 tanggal 19 Juli 2018, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014-2019, mewakili Partai Golongan Karya, Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, dan Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, atas nama Sdr. Siti Hediati Soeharto, S.E., Ir. H. Zulfadhli, M.M., dan Sdr. Aditya Anugrah Moha, S.Ked. yang dinyatakan memenuhi syarat adalah calon dengan peringkat suara sah berikutnya yaitu Drs. H. M. Gandung Pardiman, M.M., Sdr. Maman Abdurrahman, S.T., dan Sdr. Jerry Sambuaga;
Saat dikonfirmasi, Maman Abdurahman pun membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, besok dilantik jam 10.00 WIB di Gedung DPR RI," ungkapnya, Rabu (25/07/2018) malam. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pontianak, https://pontianak.tribunnews.com/2019/06/19/breaking-news-mantan-ketua-dprd-kalbar-zulfadhli-dieksekusi-ke-lapas-kelas-ii-a-pontianak?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.