Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri di Tasikmalaya Pertontonkan Adegan Seks ke Bocah SD, Minta Bayaran Uang hingga Mie Instan

Pasutri di Tasikmalaya diduga mempertontonkan adegan seks ke sejumlah bocah di daerah tempatnya tinggal. Mereka minta bayaran uang hingga mie instan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pasutri di Tasikmalaya Pertontonkan Adegan Seks ke Bocah SD, Minta Bayaran Uang hingga Mie Instan
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Pasutri di Tasikmalaya diduga mempertontonkan adegan seks ke sejumlah bocah di daerah tempatnya tinggal. Mereka minta bayaran uang hingga mie instan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasutri di Tasikmalaya diduga mempertontonkan adegan seks ke sejumlah bocah di daerah tempatnya tinggal.

Peristiwa ini terjadi di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

Pasutri tersebut juga meminta bayaran uang hingga mie instan dari sejumlah bocah yang menonton.

Sejumlah bocah tersebut rata-rata berusia 12-13 tahun.

Pasutri berinisial ES (24) dan LA (24) kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/6/2019).

Baca: Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara

Baca: Siswi di Kalbar Mengaku Jadi Budak Seks Oknum Guru, bahkan Video Mesumnya Beredar

ES dan LA diduga mempertontonkan adegan seks di hadapan sejumlah bocah SD pada bulan Ramadhan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, ES dan LA berusaha melarikan diri ke saung kebun milik keduanya yang jauh dari perkampungan.

Hingga akhirnya ES dan LA mendatangi Mapolsek Kadipaten dan digiring ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

Berikut ini fakta kasus pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan adegan seksi ke bocah SD dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jabar.

1. Kronologi terungkapnya kasus

Kasus tindakan asusila ini terungkap saat seorang bocah menceritakan kejadian tersebut kepada guru ngajinya, Miftah Farid.

Dari cerita tersebut, Miftah Farid melaporkan kejadian kepada KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Miftah Farid berharap pasutri tersebut dapat segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas