Pasutri di Tasikmalaya Pertontonkan Adegan Seks ke Bocah SD, Minta Bayaran Uang hingga Mie Instan
Pasutri di Tasikmalaya diduga mempertontonkan adegan seks ke sejumlah bocah di daerah tempatnya tinggal. Mereka minta bayaran uang hingga mie instan.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pasutri di Tasikmalaya diduga mempertontonkan adegan seks ke sejumlah bocah di daerah tempatnya tinggal.
Peristiwa ini terjadi di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Pasutri tersebut juga meminta bayaran uang hingga mie instan dari sejumlah bocah yang menonton.
Sejumlah bocah tersebut rata-rata berusia 12-13 tahun.
Pasutri berinisial ES (24) dan LA (24) kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/6/2019).
Baca: Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara
Baca: Siswi di Kalbar Mengaku Jadi Budak Seks Oknum Guru, bahkan Video Mesumnya Beredar
ES dan LA diduga mempertontonkan adegan seks di hadapan sejumlah bocah SD pada bulan Ramadhan.
Sebelumnya, ES dan LA berusaha melarikan diri ke saung kebun milik keduanya yang jauh dari perkampungan.
Hingga akhirnya ES dan LA mendatangi Mapolsek Kadipaten dan digiring ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Berikut ini fakta kasus pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan adegan seksi ke bocah SD dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jabar.
1. Kronologi terungkapnya kasus
Kasus tindakan asusila ini terungkap saat seorang bocah menceritakan kejadian tersebut kepada guru ngajinya, Miftah Farid.
Dari cerita tersebut, Miftah Farid melaporkan kejadian kepada KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Miftah Farid berharap pasutri tersebut dapat segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinto mengatakan pihaknya telah mengecek dan melakukan invistigasi.
Mirisnya, adegan ranjang yang dilakukan oleh pasutri itu terjadi di bulan Ramadan.
"Kami sudah lakukan investigasi ke lapangan, kami mengecek bahwa memang ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan pada anak-anak. Dilakukan malam hari pada saat Ramadan," kata Ato Rinto saat ditemui, Selasa (18/6/2019).
2. Minta bayaran uang hingga mie instan
Untuk menonton adegan ranjang tersebut, sejumlah bocah harus membayar uang hingga mie instan.
Jumlahnya pun yak cukup besar yakni senilai Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu.
Tak hanya mie instan, pasutri juga menerima bayaran kopi.
"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mi instan," ucap Ato Rinto.
Sementara menurut Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro, sejumlah bocah tersebut harus mengumpulkan uang untuk kemudian digunakan membeli kopi dan rokok.
"Keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," katanya saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.
Baca: Gadis Penyandang Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Ternyata Korban Selamat Tsunami Aceh
Baca: Ikut Pelatihan, Gadis Penyandang Disabiltas Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum di Dinsos
3. Ada dugaan pencabulan
Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, akibat menonton langsung adegan ranjang ES dan LA sejumlah bocah hampir berbuat cabul kepada balita perempuan.
Sejumlah bocah tersebut meraba-raba si balita dan beruntung tak sampai melakukan persetubuhan.
"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktekan adegan ada balita perempuan berusia 4 tahun tetangganya," tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).
Sementara Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengatakan pihaknya masih mendalami informasi pencabulan tersebut.
"Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," ucap Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro.
Lebih lanjut, Dadang menyebut setidaknya terdapat enam bocah yang melihat adegan ranjang ES dan LA.
Bocah-bocah tersebut melihat hubungan intim ES dan LA melalui jendela kamar keduanya yang sengaja dibuka.
4. Pelaku sempat kabur ke saung kebun
ES dan LA merupakan pasangan suami istri muda yang berprofesi sebagai buruh tani.
Saat kabar tersebut ramai di kalangan warga, pasutri ini memilih untuk kabur dari rumah.
Dadang Sudiantroro kembali menjelaskan, ES dan LA kabur ke saung kebun yang jaraknya jauh dari Desa Kadipaten.
"Mereka tinggal di kebun selama sepekan, setelah diinformasikan ke keluarga ada panggilan dari kami, sepekan kemudian yang bersangkutan datang ke Polsek, lalu langsung diamankan," tutur AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).
Baca: Video Homoseksual Menteri Malaysia Tersebar, Pelaku : Dia Memaksa Saya
Baca: Pemerintah Jerman Akan Larang Terapi Konversi Homoseksualitas
5. Tak mengakui
Setelah datang ke Mapolsek Kadipaten, ES dan LA kemudian digiring ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Saat diperiksa oleh pihak kepolisian, ES dan LA kompak tak mengakui perbuatannya.
Namun, meski ES dan LA tak mengakui, polisi telah memiliki bukti lain termasuk pengakuan keenam anak yang membenarkan peristiwa tersebut.
6. Ditetapkan sebagai tersangka
Mengutip dari Tribun Jabar, ES dan LA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat diperiksa oleh polisi, LA menangis sesegukan sementara ES terlihat lesu.
LA juga sempat jatuh pingsan di depan pintu sel dan harus dibopong.
Pasutri tersebut dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun pernjara.
(Tribunnews.com/Miftah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.