Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Pasangan suami istri berinisial Ek (25) dan Li (24) yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak, asal Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, dituntut hukuman penjara 10 tahun.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kedua tersangka dituntut hukuman penjara 10 tahun. Sesuai keterangan para saksi dan olah TKP, keduanya tak bisa mengelak perbuatannya yang telah mengajak anak-anak untuk menonton hubungan badan keduanya secara langsung," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).
Selama dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Li yang mengenakan jaket jeans biru tak henti-hentinya menangis didampingi suaminya Ek.
Bahkan, Li sempat pingsan saat akan dibawa ke sel tahanan seusai pemeriksaan selesai.
Pihak kepolisian pun masih mendalami adanya imformasi bahwa saat kejadian ada balita berumur tiga tahun yang nyaris menjadi korban. Sementara ini, korban berjumlah enam orang yang semuanya adalah anak-anak di bawah umur.
"Kemudian ada informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," tuturnya.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami motif kedua tersangka sampai nekat berbuat seperti itu. Meskipun keterangan saksi-saksi sudah dikantongi, namun polisi masih mengembangkan kasus ini secara mendalam.
Diberitakan sebelumnya, orangtua anak-anak di Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dihebohkan dengan perbuatan suami istri di wilayahnya yang menontonkan hubungan seks-nya secara langsung alias live khusus untuk anak-anak.
Pasutri tersebut memungut bayaran kepada anak-anak yang usianya dibatasi maksimal 12 tahun sebesar Rp 5.000 per orang.
Mirisnya, para penonton pun diperbolehkan merekam hubungan seks pasutri tersebut saat keduanya berhubungan badan di kamar rumahnya.
"Laporan ini berawal dari para orang tua yang resah dengan kelakuan suami istri tersebut. Awalnya hanya informasi mulut ke mulut, sampai akhirnya pengakuan dari anak-anak yang pernah menonton dan membenarkan kejadian tersebut," jelas Ketua Komisi Perempuan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).
Ato menambahkan, sebelum beradegan ranjang, suami istri tersebut dengan sengaja mengumpulkan anak-anak di bawah umur yang berkeinginan menonton seks live. Keduanya meminta bayaran dan mempersilahkan anak-anak menonton adegan dewasa di rumahnya. Sebagian besar penontonnya adalah anak-anak yang berlokasi di sekitaran rumah tinggalnya selama ini.
"Informasi ini pun membuat geger warga sekaligus membuat resah. Sampai akhirnya kami pun mencari informasi lebih detail. Pasangan itu hanya memperbolehkan yang menontonnya anak-anak saja," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Suami Istri yang Suguhkan Seks "Live" ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara"
Tarif Rp 5.000 hingga Mi Instan
Suami istri Ek (25) dan Li (24) membuat heboh warga Desa Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sebanyak tujuh anak masih sekolah dasar usia sekitar 12 sampai 13 tahun diajak menonton Ek dan Li berhubungan badan di kamar rumah mereka.
Hal itu terjadi lebih dari sekali selama Ramadan. Anak-anak yang menonton adalah anak-anak tetangga sekitar rumah Ek dan Li.
Laporan guru ngaji
Baca: Kecelakaan Maut Cipali: Amsor Merasa Mendengar Sopir-Kenek Bersekongkol untuk Membunuh
Baca: Pasutri Suguhkan Adegan Ranjang ke Anak-anak Ditangkap: Tarif Rp 5 Ribu hingga Mi Instan
Setelah kabar anak-anak menonton siaran langsung hubungan ranjang, suami istri ini dikabarkan kabur dari Desa Kadipaten.
Perbuatan Ek dan Li tercium oleh Miftah Farid, guru ngaji di kampung tersebut.
Miftah lalu melapor ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya setelah mendengar cerita salah satu murid mengajinya.
Sang guru berharap suami istri yang mencekoki anak-anak dengan perbuatan tak pantas segera ditindak sesuai hukum.
"Kami sudah melaporkan ke kepolisian," ungkap Miftah saat mendatangi kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Ia meminta pendampingan proses hukum dan pendampingan pemulihan psikis anak-anak dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Nyaris cabuli balita
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan suami istri Ek dan Li mempertontonkan hubungan dewasa ke anak-anak di desa setempat.
"Ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan kepada anak-anak. Dilakukan malam hari saat Ramadan," kata Ato dilansir Tribun Jabar, Selasa (18/6/2019).
"Anak-anak yang menonton antara 12 dan 13 tahun, masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Dilakukan lebih dari satu kali," lanjut dia.
Ironisnya, di antara yang menonton ada anak pasangan suami istri tersebut.
"Termasuk anaknya mereka yang seusia dengan anak yang lain," beber Ato.
Dampak buruk langsung dirasakan di mana sejumlah bocah laki-laki tersebut nyaris mencabuli balita perempuan di kampungnya.
"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktikkan adegan pada balita perempuan berusia 4 tahun tetangganya," terang Ato.
Mereka tidak sampai menyetubuhi balita itu, hanya meraba-raba.
Ato membantah kabar yang beredar, anak-anak yang ikut menonton turut merekam menggunakan ponsel adegan Ek dan Li.
"Mengenai kabar ada yang mereka itu tidak ada," tegas dia.
Bayar rokok dan mi instan
Hasil penelusuran KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ek dan Li menarik bayaran dari anak-anak yang ikut menonton.
"Menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mi instan," tutur Ato Rinanto.
Saat ini anak-anak tersebut belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Namun KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan menelusuri motif suami istri ini.
Termasuk mengetahui apakah para bocah itu dipaksa atau tidak untuk menyaksikan adegan ranjang Ek dan Li.
KPAID Kabupaten Tasikmalaya sementara fokus memulihkan psikis anak-anak yang menjadi korban atau yang menonton.
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menangkap Ek dan Li dan saat ini sedang dimintai keterangan.
"Suami istri itu sudah diperiksa," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, melalui pesan Whatsapp kepada Kompas.com dalam artikel: Suami Istri yang Suguhkan Hubungan Seks "Live" untuk Anak-anak Ditangkap.
Dadang belum bisa memberikan keterangan secara rinci karena pemeriksaan masih berlangsung dan penyelidikan terus dilakukan.
"Nanti saya sedang rapat, nanti saya jelaskan hasilnya," ungkapnya.
Dampak buruk bagi anak
Penelitian psikolog Anjali Chhabria seperti dilansir Tribunnews.com, anak yang menonton adegan mesum dapat menggangu perkembangannya.
Mengetahui seks melalui pornografi dapat merusak pikiran anak dan memberi ide tidak sehat tentang seks.
Ketika tumbuh dewasa, mereka mengharapkan kehidupan seks mereka menjadi serupa dengan apa yang mereka tonton.
Dampak buruk pornografi lainnya pada anak setelah dewasa yaitu dapat mendorong mereka untuk bertindak seksual terhadap anak-anak lainnya.
Anak-anak sering meniru apa yang mereka lihat, baca, atau dengar.
Studi menunjukkan, paparan pornografi dapat mendorong anak-anak bertindak secara seksual terhadap anak yang lebih muda, baik saat masih remaja atau dewasa.
Selama periode kritis tertentu masa kanak-kanak, otak anak sedang diprogram untuk orientasi seksual.
Selama periode itu, pikiran berkembang tentang bagaimana orang akan terangsang dan tertarik.
Paling penting bagi orang tua adalah bersikap terbuka tentang topik pornografi dan seks, mereka harus bebas untuk mendiskusikan dan membawa topik tersebut dengan anak-anak mereka.
Tak lupa menjelaskan bahwa ada beberapa hal tentang seks yang tidak boleh mereka tahu sebelum dewasa.
Anjali menambahkan, orangtua harus memeriksa tanda-tanda kecanduan pornografi pada anak.
Seperti anak berada di ruangan dalam waktu lama dengan pintu terkunci, memeriksa video dan gambar, serta situs yang dikunjungi. (Tribun Jabar/Kompas.com)
Baca: Yusril Mengutip Ayat Alquran dalam Siang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Ini Artinya