Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Pasangan suami istri berinisial Ek (25) dan Li (24) yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak, asal Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, dituntut hukuman penjara 10 tahun.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kedua tersangka dituntut hukuman penjara 10 tahun. Sesuai keterangan para saksi dan olah TKP, keduanya tak bisa mengelak perbuatannya yang telah mengajak anak-anak untuk menonton hubungan badan keduanya secara langsung," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).
Selama dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Li yang mengenakan jaket jeans biru tak henti-hentinya menangis didampingi suaminya Ek.
Bahkan, Li sempat pingsan saat akan dibawa ke sel tahanan seusai pemeriksaan selesai.
Pihak kepolisian pun masih mendalami adanya imformasi bahwa saat kejadian ada balita berumur tiga tahun yang nyaris menjadi korban. Sementara ini, korban berjumlah enam orang yang semuanya adalah anak-anak di bawah umur.
"Kemudian ada informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," tuturnya.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami motif kedua tersangka sampai nekat berbuat seperti itu. Meskipun keterangan saksi-saksi sudah dikantongi, namun polisi masih mengembangkan kasus ini secara mendalam.
Diberitakan sebelumnya, orangtua anak-anak di Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dihebohkan dengan perbuatan suami istri di wilayahnya yang menontonkan hubungan seks-nya secara langsung alias live khusus untuk anak-anak.
Pasutri tersebut memungut bayaran kepada anak-anak yang usianya dibatasi maksimal 12 tahun sebesar Rp 5.000 per orang.
Mirisnya, para penonton pun diperbolehkan merekam hubungan seks pasutri tersebut saat keduanya berhubungan badan di kamar rumahnya.
"Laporan ini berawal dari para orang tua yang resah dengan kelakuan suami istri tersebut. Awalnya hanya informasi mulut ke mulut, sampai akhirnya pengakuan dari anak-anak yang pernah menonton dan membenarkan kejadian tersebut," jelas Ketua Komisi Perempuan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).
Ato menambahkan, sebelum beradegan ranjang, suami istri tersebut dengan sengaja mengumpulkan anak-anak di bawah umur yang berkeinginan menonton seks live. Keduanya meminta bayaran dan mempersilahkan anak-anak menonton adegan dewasa di rumahnya. Sebagian besar penontonnya adalah anak-anak yang berlokasi di sekitaran rumah tinggalnya selama ini.
"Informasi ini pun membuat geger warga sekaligus membuat resah. Sampai akhirnya kami pun mencari informasi lebih detail. Pasangan itu hanya memperbolehkan yang menontonnya anak-anak saja," tambahnya.