Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Sanusi
![Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pasutri-adegan-seks-live.jpg)
"Ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan kepada anak-anak. Dilakukan malam hari saat Ramadan," kata Ato dilansir Tribun Jabar, Selasa (18/6/2019).
"Anak-anak yang menonton antara 12 dan 13 tahun, masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Dilakukan lebih dari satu kali," lanjut dia.
Ironisnya, di antara yang menonton ada anak pasangan suami istri tersebut.
"Termasuk anaknya mereka yang seusia dengan anak yang lain," beber Ato.
Dampak buruk langsung dirasakan di mana sejumlah bocah laki-laki tersebut nyaris mencabuli balita perempuan di kampungnya.
"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktikkan adegan pada balita perempuan berusia 4 tahun tetangganya," terang Ato.
Mereka tidak sampai menyetubuhi balita itu, hanya meraba-raba.
Ato membantah kabar yang beredar, anak-anak yang ikut menonton turut merekam menggunakan ponsel adegan Ek dan Li.
"Mengenai kabar ada yang mereka itu tidak ada," tegas dia.
Bayar rokok dan mi instan
Hasil penelusuran KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ek dan Li menarik bayaran dari anak-anak yang ikut menonton.
"Menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mi instan," tutur Ato Rinanto.
Saat ini anak-anak tersebut belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Namun KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan menelusuri motif suami istri ini.
Termasuk mengetahui apakah para bocah itu dipaksa atau tidak untuk menyaksikan adegan ranjang Ek dan Li.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.