Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Sanusi
zoom-in Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara
(KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA)
Suami istri asal Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak tengah diperiksa anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). 

"Ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan kepada anak-anak. Dilakukan malam hari saat Ramadan," kata Ato dilansir Tribun Jabar, Selasa (18/6/2019).

"Anak-anak yang menonton antara 12 dan 13 tahun, masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Dilakukan lebih dari satu kali," lanjut dia.

Ironisnya, di antara yang menonton ada anak pasangan suami istri tersebut.

"Termasuk anaknya mereka yang seusia dengan anak yang lain," beber Ato.

Dampak buruk langsung dirasakan di mana sejumlah bocah laki-laki tersebut nyaris mencabuli balita perempuan di kampungnya.

"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktikkan adegan pada balita perempuan berusia 4 tahun tetangganya," terang Ato.

Mereka tidak sampai menyetubuhi balita itu, hanya meraba-raba.

Berita Rekomendasi

Ato membantah kabar yang beredar, anak-anak yang ikut menonton turut merekam menggunakan ponsel adegan Ek dan Li.

"Mengenai kabar ada yang mereka itu tidak ada," tegas dia.

Bayar rokok dan mi instan

Hasil penelusuran KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ek dan Li menarik bayaran dari anak-anak yang ikut menonton.

"Menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mi instan," tutur Ato Rinanto.

Saat ini anak-anak tersebut belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Namun KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan menelusuri motif suami istri ini.

Termasuk mengetahui apakah para bocah itu dipaksa atau tidak untuk menyaksikan adegan ranjang Ek dan Li.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas