Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Temukan 530 Jenis Makanan Tanpa Izin Edar

Pemilik berinisial K secara kooperatif mengakui kesalahannya dan langsung menyerahkan produk pangan ilegal tersebut kepada petugas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BPOM Temukan 530 Jenis Makanan Tanpa Izin Edar
TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam kembali melakukan pemeriksaan pada salah satu toko di Pasar Botania 1, Batam Centre pada Rabu (19/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Batam Leo Halawa


TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam kembali melakukan pemeriksaan pada satu toko di Pasar Botania 1, Batam Centre pada Rabu (19/6/2019).

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan, informasi berawal dari aduan masyarakat terkait adanyasalah satu toko yang menjual produk pangan tanpa mengantongi izin edar.

"Pada saat kami lakukan pemeriksaan memang kami temukan produk pangan yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM namun sebagian produk pangan yang dijual sudah terdaftar di Badan POM," jelas Yosef kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (20/6/2019). 

Dalam kegiatan tersebut, BPOM Batam menemukan 40 item produk pangan tanpa izin edar sebanyak 530 pcs (jenis) dengan perkiraan nilai ekonomi sekitar Rp15 juta rupiah.

"Temuan kita ada 40 item produk pangan tanpa izin edar sebanyak 530 pcs, diperkirakan nilai ekonomi mencapai Rp15 juta," beber Yosef.

Dikatakan, petugas menyampaikan langsung kepada pemilik barang agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Berita Rekomendasi

Jika diulang lagi maka pemilik toko dapat dijerat dengan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan pasal 142, dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 4 miliar rupiah.

"Dan pemilik berinisial K secara kooperatif mengakui kesalahannya dan langsung menyerahkan produk pangan ilegal tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan," kata Yosef.

Pangan ilegal sangat berisiko terhadap kesehatan, sebab diedarkan sebelum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM.

Yosef mengimbau kepada para konsumen agar selalu menjadi konsumen yang cerdas hanya dengan membeli produk pangan yang telah terdaftar di Badan POM.

Ingat selalu Cek KLIK, yakni Cek Kemasan jangan sampai terima produk dengan kemasan rusak, Cek Label kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED, Cek Izin Edar di mana harus terdaftar di BPOM dan cek Kadaluarsa," jelasnya.


Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas