Dua Napi Rutan Lhoksukon yang Kabur Akhirnya Menyerahkan Diri, 43 Lainnya Masih Berkeliaran
Dua dari 73 narapidana dan tahanan Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara yang kabur, akhirnya menyerahkan diri dalam.
Editor: Dewi Agustina
Namun, jika tidak menyerahkan diri, lalu tertangkap dalam pengejaran petugas, hak-haknya akan dicabut. Di antaranya, tidak akan diusulkan remisi (pengurangan masa hukuman), cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat juga akan dicabut.
"Napi yang sudah ditangkap tersebut akan dikenakan sanksi berupa pencabutan haknya. Sedangkan dua orang yang menyerahkan diri tidak akan dicabut haknya. Karena itu, kita mengimbau kepada seluruh tahanan dan napi yang sudah kabur supaya segera kembali," kata Yusnal.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi kemarin menyebutkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus perusakan fasilitas negara di Cabang Rutan Lhoksukon untuk diproses selanjutnya.
"Perusakan rutan akan diproses, kita akan menyelidiki siapa saja pelakunya," ujar Kasat reskrim.
Sedangkan untuk pengejaran 43 napi dan tahanan yang masih kabur, masih terus dilakukan dengan melibatkan semua jajaran Polres Aceh Utara.
Untuk itu, pihaknya berharap agar mereka mau menyerahkan diri sebelum tertangkap.
"Kita akan menangkap kembali mereka, karena pengejaran akan terus dilakukan," kata Kasat Reskrim.(jaf)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Napi Kabur Serahkan Diri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.