'Emak-emak' Jadi Tukang Tadah Sepeda Motor Curian, Ditangkap Kerena Laporan Narkoba
Ibu rumah tangga berinisial KS warga Tampan Pekanbaru jadi penadah sepeda motor curian dan terima langsung dari pencuri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ibu rumah tangga berinisial KS warga Tampan Pekanbaru jadi penadah sepeda motor curian dan terima langsung dari pencuri.
'Emak-emak' berinisial KS tampak hanya menunduk saat dihadirkan dalam kegiatan ekspos kasus di Mapolsek Tampan, Kamis (20/6/2019).
Memakai penutup wajah dan baju tahanan warna oranye, KS lebih banyak mengarahkan pandangannya ke bawah.
Hanya beberapa kali saja dia berani menatap ke arah wartawan yang ada di depannya.
KS terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah menjadi penadah sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, penangkapan terhadap KS bermula ketika polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku narkotika.
Baca: Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Lancarkan Dua Penindakan
Baca: Anak Demam Usai Bermain di Luar Rumah? Jangan Panik, Bisa Jadi si Kecil Dehidrasi, Lakukan Hal Ini
Baca: Jangan Langsung Panik Saat Anak Demam Usai Bermain Di Luar Rumah, Bisa Jadi Dehidrasi
Namun aparat justru mendapatkan informasi terkait adanya keberadaan pelaku penadah sejumlah sepeda motor.
"Hasil penyelidikan kita sementara, bahwa tersangka tidak bisa menunjukkan surat sepeda motor.
Setelah kita melakukan kroscek memang ada TKP pencurian di Pekanbaru yang identik dengan sepeda motor yang dikuasai tersangka," ungkap Juper.
Seluruh sepeda motor tersebut dibeli dari seseorang yang diakui pelaku tak dikenalinya.
"Sepeda motor ini dibeli pelaku seharga Rp 1,5 juta, tergantung merk dan tahunnya juga.
Kalau motor matic seharga Rp 2,5 juta per unit lalu dijual lagi seharga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Pengakuannya sudah ada yang terjual," ujarnya.
Saat ini polisi masih mengejar pelaku pencurian sepeda motor yang menjual kepada pelaku KS.
"Kita masih lakukan pengembangan guna mencari pelaku curanmor yang berperan sebagai eksekutornya.
Identifikasi sementara sudah ada tiga laporan polisi di Polsek Sukajadi, Bukit Raya dan Tampan," bebernya.
Terkait maraknya aksi curanmor ini, Juper juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polsek Tampan.
"Diimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar datang ke Polsek Tampan dengan membawa surat-suratnya.
Baca: Jangan Langsung Panik Saat Anak Demam Usai Bermain Di Luar Rumah, Bisa Jadi Dehidrasi
Baca: Tingkatkan Kinerja, Setjen DPD RI Susun SOP
Baca: Agung Hercules Tak Bisa Dikemoterapi, Sempat Hilang, Tumor di Otaknya Muncul Lagi
Nanti kami kroscek apakah pernah terjadi kehilangan motor atau sebagainya akan kita bantu," imbaunya.
Narkoba
Sementara itu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JNL alias JY di Peranap Riau ditangkap polisi setelah membeli narkoba jenis sabu-sabu dari pengedar.
Aparat Kepolisian Polsek Peranap mengamankan dua orang warga masing-masing berinisial JNL alias JY, warga Simpang Bukit Belago, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu dan NR alias RN, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Batang Peranap, Inhu.
Kedua orang tersebut ditangkap pada Selasa (18/6/2019) lalu sekira pukul 22.00 Wib setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan bahwa pelaku berinisial JNL berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT).
JNL pertama kali ditangkap di Jalan Kebun Karet Desa Setako Raya Kecamatan Peranap, Inhu.
"Pelaku kedapatan membawa satu paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening," kata Misran, Rabu (19/6/2019).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Peranap.
Polisi melakukan interogasi terhadap JNL, hasilnya Polisi mengetahui bahwa barang haram itu dibeli dari seorang pengedar narkoba berinisial NR.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap NR.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi melakukan penangkapan terhadap NR di kediamannya di Desa Suka Maju, Kecamatan Batang Peranap, Inhu pada Rabu (19/6/2019).
"Saat diinterogasi, NR mengakui menjual narkoba jenis sabu-sabu tersebut kepada JNL seharga Rp 100 ribu," kata Misran.
Selanjutnya petugas Kepolisian Polsek Peranap mengamankan NR ke Polsek Peranap untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pengedar Narkoba di Tambusai Riau ditangkap polisi, dan seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan setelah membeli sabu-sabu.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil menyikat, terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.
Kapolres Rohul, Muhamad Hasyim Risahondua SIK., M.Si, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli SH, mengungkapkan, dari laki-laki inisial JP (36), warga Kelurahan Tambusai Tengah tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menyita 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 14,26 gram.
Dirinya mengatakan, terduga pengedar sabu-sabu ini ditangkap polisi pada Senin sore (17/6/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai," katanya, Rabu (19/6/2019).
Ipda Feri menjelaskan, selain menyita 1 paket diduga sabu-sabu sekira 14,26 gram, anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu juga menyita 1 handphone Samsung warna putih bening.
Bukan hanya itu saja, tambahnya, turut disita 1 bal plastik bening, 1 buah tisu, 1 plastik warna bening pembungkus sabu-sabu, serta 1 plastik hitam diduga pembungkus sabu-sabu.
Lebihlanjut diterangkanya, terduga pelaku ditangkap berawal informasi yang diterima anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu pada Ahad (16/6/2019), bahwa di Kubu Baling Baling (Kuba) Pasar Minggu Kelurahan Tambusai Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Tak mau menunggu lama, Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Efendi perintahkan anggota melakukan Lidik," sebutnya.
Hasil Lidik, keesokan harinya, tambah Ipda Feri, pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB, personel Satuan Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap terlapor yang sedang tidur di rumahnya.
Diakuinya, setelah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket diduga sabu-sabu, terlapor JP dibawa ke Mapolres Rokan Hulu di Jalan Diponegoro Pasirpangaraian.
"Terhadap terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Rokan Hulu guna Proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara itu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JNL alias JY di Peranap Riau ditangkap polisi setelah membeli Narkoba Jenis Sabu-sabu dari pengedar.
Baca: Agung Hercules Tak Bisa Dikemoterapi, Sempat Hilang, Tumor di Otaknya Muncul Lagi
Baca: 21 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Bagi Kamu yang Ingin Keliling Asia
Baca: Jangan Langsung Panik Saat Anak Demam Usai Bermain Di Luar Rumah, Bisa Jadi Dehidrasi
Aparat Kepolisian Polsek Peranap mengamankan dua orang warga masing-masing berinisial JNL alias JY, warga Simpang Bukit Belago, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu dan NR alias RN, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Batang Peranap, Inhu.
Kedua orang tersebut ditangkap pada Selasa (18/6/2019) lalu sekira pukul 22.00 Wib setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan bahwa pelaku berinisial JNL berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT).
JNL pertama kali ditangkap di Jalan Kebun Karet Desa Setako Raya Kecamatan Peranap, Inhu.
"Pelaku kedapatan membawa satu paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening," kata Misran, Rabu (19/6/2019).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Peranap.
Polisi melakukan interogasi terhadap JNL, hasilnya Polisi mengetahui bahwa barang haram itu dibeli dari seorang pengedar narkoba berinisial NR.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap NR.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi melakukan penangkapan terhadap NR di kediamannya di Desa Suka Maju, Kecamatan Batang Peranap, Inhu pada Rabu (19/6/2019).
"Saat diinterogasi, NR mengakui menjual narkoba jenis sabu-sabu tersebut kepada JNL seharga Rp 100 ribu," kata Misran.
Selanjutnya petugas Kepolisian Polsek Peranap mengamankan NR ke Polsek Peranap untuk penyelidikan lebih lanjut. (Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul IBU RUMAH TANGGA di Pekanbaru Jadi PENADAH Sepeda Motor CURIAN, Terima Langsung dari Pencuri