Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri di Tasikmalaya Pamer Adegan Ranjang ke Bocah: Bayar Rp 1.000 hingga Anak Pelaku Ikut Nonton

Seorang bocah yang menonton adegan ranjang pasutri di Tasikmalaya mengaku bayar Rp 1.000. Bahkan anak dari pelaku juga ikut menonton adegan tersebut

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pasutri di Tasikmalaya Pamer Adegan Ranjang ke Bocah: Bayar Rp 1.000 hingga Anak Pelaku Ikut Nonton
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Seorang bocah yang menonton adegan ranjang pasutri di Tasikmalaya mengaku bayar Rp 1.000,-. Bahkan anak dari pelaku juga ikut menonton adegan tersebut. 

Keduanya pernah menyandang status janda dan duda.

Untuk sang istri diketahui telah memiliki seorang anak yang usianya masih di bawah umur.

Baca: Kementerian PPA Beri Pendampingan Pada Anak Korban Perilaku Seks Menyimpang Pasutri di Tasikmalaya

Baca: Pasutri di Tasikmalaya Pertontonkan Adegan Seks ke Bocah SD, Minta Bayaran Uang hingga Mie Instan

Anak tersebutlah yang ikut menonton adegan seks tersebut bersama teman-temannya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro.

Dadang mengatakan, pasutri tersebut diketahui baru menikah belum genap satu tahun.

Untuk pelaku pria, belum diketahui apakah sudah memiliki anak atau belum.

Sementara dari pernikahan ES dan LA, keduanya belum dikaruniai anak.

Berita Rekomendasi

"Tapi, kalau yang pelaku pria belum diketahui sudah punya anak atau belum. Soalnya, pemeriksaan masih terus dilakukan sampai hari ini."

"Kalau hasil dari pernikahan suami istri sebagai para pelaku ini belum dikaruniai anak," katanya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku belum juga mengakui perbuatannya.

Kabar anak pelaku yang ikut menonton juga diungkap oleh Dadang.

"Dari pelapor menang anaknya ikut menonton, tapi dari para pelaku belum mengaku. Makanya kami masih terus perdalam kasus ini," tambahnya.

Kini kedua pelaku ditahan oleh Mapolres Tasikmalaya Kota.

Keduanya dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas