Polres Indramayu Bongkar Praktik Prostitusi di Warung Remang-remang, Sekali Kencan Rp 100 Ribu
Meski tidak didapati adanya PSK dibawah umur, Polres Indramayu akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu akan terus melakukan penyelidikan ke tempat-tempat yang diduga sering disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki menyusul penangkapan terhadap dua tersangka mucikari pada tanggal 24 Mei dan 16 Juni 2019.
"Setelah kami melakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan ada beberapa tempat, pada satu tempat ditemukan dan kami melakukan pengungkapan dan penangkap di tempat tersebut," ucap Kapolres Indramayu saat melakukan konfersi pers di Makopolres Indramayu, Kamis (20/6/2019).
Disebutkan dia, untuk korban atau pekerja seks komersial (PSK) yang sudah sudah terdata hingga saat ini berjumlah 5 orang.
Kelima PSK itu berinisial, RS (23) dan SN (33) yang merupakan warga Kabupaten Bandung, serta NSH (39), RMS (39), MS (43) warga Kabupaten Indramayu.
Meski tidak didapati adanya PSK dibawah umur, Polres Indramayu akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Disampaikan AKBP M. Yoris MY Marzuki, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terlebih terhadap mucikari yang mempekerjaan korban di bawah umur.
"Karena masih ada beberapa tempat yang hingga saat ini masih kami lakukan pemantauan," ujar dia.
Dijelaskan Kapolres, beberapa tempat ini bersifat kucing-kucingan karena saat dilakukan peninjauan tempat tersebut kadang buka kadang tutup.
Warung Remang-Remang
Tersangka muncikari menyediakan PSK untuk bisa melayani lelaki hidung belang dua sampai tiga kali dalam semalam.
Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, kepada wartawan ketika konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (20/6/2019).
"Tersangka ini sudah melakukan bisnis muncikari ini sejak satu tahun tiga bulan yang lalu," ujar M Yoris MY Marzuki.