Lima Tahapan Mengungkap Identitas 30 Korban Tewas Akibat Kebakaran Pabrik Mancis di Langkat
Para korban tewas terpanggang hidup-hidup bukan karena tidak berusaha menyelamatkan diri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Peristiwa kebakaran pabrik korek gas di Dusun II, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat pada Jumat (21/6/2019) siang, membawa kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban.
Di dalam rumah yang dijadikan sebagai Pabrik Mancis itu, sebanyak 30 orang tewas terpanggang hidup-hidup. 25 di antaranya orang dewasa dan 5 anak-anak.
Informasi yang dihimpun, para korban tewas terpanggang hidup-hidup bukan karena tidak berusaha menyelamatkan diri.
Mereka terjebak dalam situasi yang rumit. Karena pintu pabrik dalam posisi terkunci dari luar, sehingga mereka akhirnya panik dan meninggal terbakar.
Pascaperistiwa, 30 korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan identifikasi.
Data-data ante mortem milik para korban, dikumpulkan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Utara, untuk memudahkan identifikasi.
Hingga tadi malam, sebanyak 28 orang keluarga korban sudah melapor ke Posko ante mortem.
Kabid Dokkes Polda Sumut Kombes Pol dr Sahat Harianja, mengucapkan rasa berbelasungkawa yang mendalam.
Baca: Bambang Widjojanto: Memang Muka Gue Tak Siap Terima Keputusan?
"Izinkan saya selaku ketua Tim DVI mengucapkan berbelasungkawa yang teramat dalam," kata Harianja, Jumat (21/6/2019) tengah malam.
Harianja menjelaskan untuk bisa mengidentifikasi para korban, dibutuhkan 5 tahapan.
1. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Olah tempat kejadian perkara adalah suatu tindakan secara prosedur dan sistematis sebagai upaya untuk mencari dan mengidentifikasi secara detail baik benda padat, cair, barang, surat, jejak, orang yang berada di tempat kejadian perkara.
"Dalam peristiwa ini, kita telah turun melihat TKP," ucap Harianja.
2. Post Mortem