Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Kasus Asusila 3 Pasangan Guru-Siswi SMP di Serang, Curhat hingga 'Berhubungan' di Sekolah

Berikut empat fakta kasus asusila tiga pasangan guru dan siswi SMP di Serang, dari curhat hingga 'berhubungan' di sekolah.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Fakta Kasus Asusila 3 Pasangan Guru-Siswi SMP di Serang, Curhat hingga 'Berhubungan' di Sekolah
Kompas.com/Ericssen
Ilustrasi - Berikut empat fakta kasus asusila tiga pasangan guru dan siswi SMP di Serang, dari curhat hingga 'berhubungan' di sekolah. 

Berikut empat fakta kasus asusila tiga pasangan guru dan siswi SMP di Serang, dari curhat hingga 'berhubungan' di sekolah.

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus asusila terbaru di Serang, Banten.

Tiga oknum guru diketahui melakukan tindak asusila dengan tiga siswinya di sekolah tempat mereka mengajar.

Berita ini sempat menghebohkan dunia maya, khususnya Facebook.

Sebuah akun Facebook bernama Yuni Rusmini yang biasa mengabarkan kriminalitas di dunia maya tersebut mengunggah berita tentang hubungan tiga oknum guru dan tiga siswi SMP.

Baca: Bocah Berusia Enam Tahun Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri, Begini Kronologinya

Baca: Dilaporkan Alami Pencabulan Oleh Oknum Perwira di Sulut, Polisi: Korban Terindikasi Jual Diri

Baca: Video Asusila Guru dan Siswinya Viral, Sang Guru Melarikan Diri, Sudah Berlangsung 3 Tahun

Berdasarkan unggahan Yuni Rusmini, hubungan ketiga pasangan itu sudah terjalin sejak November 2018 silam.

Bahkan, terdapat fakta-fakta yang cukup rinci mengenai kronologi hubungan ketiga pasangan guru dan siswi SMP itu.

Berita Rekomendasi

Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai guru itu diketahui berinisial OM, AS, dan DA.

Tribunnews merangkum empat fakta mengenai kasus asusila tiga pasangan guru dan siswi SMP di Serang tersebut, dikutip dari Tribun Jabar :

1. Ketiga tersangka sudah berkeluarga

Sebelumnya, diketahui, ketiga tersangka adalah guru di sekolah tempat ketiga korban menuntut ilmu.

DA adalah PNS yang mengajar pelajaran IPS.


Sementara, AS adalah pegawai bagian tata usaha dan OM adalah guru seni budaya.

AS dan OM berstatus sebagai guru honorer.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas