Oknum Guru di Tasikmalaya Tega Menggagahi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
Polisi menangkap dan menetapkan IR (57), warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.
Editor: Sugiyarto
Beberapa kali ditolak, MWS akhirnya mulai melancarkan bujuk rayu, bahkan sampai memaksa.
MWS mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.
"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama pak de dan budenya yang merupakan orang tua MWS. Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," ujar Riyanto.
Setelah hubungan pertama, MWS lanjut berkali-kali meminta korban untuk berhubungan badan kembali.
Kendati demikian, korban tak pernah menuruti lagi nasuf bejat MWS.
Akhirnya, sekitar akhir tahun lalu, MWS masuk ke kamar korban saat orang tuanya tertidur.
"Korban sempat meronta dan menolak. Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka. Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," ujarnya.
3. MMH Ikut Setubuhi Korban
Setelah itu, kata Riyanto, akhirnya MMH juga mengajak korban utnuk berhubungan badan.
MMH dan MWS berteman. Kendati demikian, polisi masih mendalami lebih lanjut mengenai hal ini.
MMH dan AZ bukan seorang pacar, namun keduanya adalah teman dekat, dan bisa dibilang teman mesra.
MMH menyetubuhi AZ saat rumah tersangka MMH sepi.
"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi - lagi, korban menolak. Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil merayu korbannya. Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.
4. Jeratan Hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.