Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditemukan Fakta Baru Kebakaran Pabrik Korek Api : Pekerja Digaji Rendah Hingga Pekerjakan Anak

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Yulianto mengungkapkan para pekerja mendpat gaji yang rendah, antara Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulannya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ditemukan Fakta Baru Kebakaran Pabrik Korek Api : Pekerja Digaji Rendah Hingga Pekerjakan Anak
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019). Tiga tersangka adalah: Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan (kanan), dan Supervisi Lismawarni (tengah). Tribun-medan.com/Dedy 

Pemilik pabrik bernama Burhan (37), selalu mengunci pabrik setiap jam kerja atau jam operasi.

Hal ini diduga membuat 30 orang terperangkap dalam kobaran api hingga mereka meregang nyawa.

Baca: Reaksi Baim Wong Saat Penjual Gorengan Minta Bertemu dengan Marshanda

Tak hanya itu, seluruh jendela bangunan juga dipasangi jerjak besi.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menduga, hal ini dilakukan oleh pemilik pabrik untuk menghindari retribusi.

"Tak menutup kemungkinan mereka takut, karena izin mungkin tidak lengkap, makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan," ujarnya.

Baca: 16 Tahun Dinyatakan Hilang, Jasad Deng Ditemukan Tertimbun di Lapangan Sekolah

Warga sekitar juga mengungkapkan jika selama ini pabrik selalu dikunci hingga tak gampang untuk keuar masuk.

"Ilegal ini pabriknya. Orang itu dikunci di dalam kalau sedang kerja. Enggak bisa asal keluar masuk," ungkap warga sekitar.

Berita Rekomendasi

Pemilik Abaikan Keselamatan Kerja

Pabrik mancis yang terbakar tersebut merupakan pabrik rumahan atau home industri.

Pemilik diduga mengamabikan keamanan dan keselamata kerja para pekerjanya.

"30 korban jiwa meningal dunia. Kita akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemilik pabrik rumahan mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya," jelas Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto di lokasi pada Jumat (21/6/2019).

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.

"Itu kan bahan-bahan berbahaya. Dibilang home industri tapi keselamatan kerja gak jelas, padahal mereka bersentuhan dengan gas, berbentu liquid. Bahaya itu, pantang hidup api, katanya.

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Fakta Pabrik Korek Api yang Terbakar, Pekerja Digaji Rp 500 Ribu per Bulan hingga Pekerjakan Anak 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas