Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Perwira Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut untuk Tindak Tegas

Seorang oknum perwira diduga lakukan pelecehan terhadap siswi SMP. KPAI desak Polda Sulut untuk menindak tegas.

Editor: Miftah
zoom-in Oknum Perwira Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut untuk Tindak Tegas
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual- Seorang oknum perwira diduga lakukan pelecehan terhadap siswi SMP. KPAI desak Polda Sulut untuk menindak tegas. 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO- Demi kepentingan anak dan demi keadilan bagi korban, tidaklah ada alasan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Sulut untuk tidak menindaklanjuti laporan.

Begitulah yang dikatakan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. 

Hal ini dikatakan Sirait terkait dengan adanya laporan kasus dugaan perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap salah seorang siswi SMP.

Oleh karenanya, Sirait meminta agar Polda Sulut menindaklanjuti kasus tersebut.

 
Merujuk pada ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubangan kedua atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Sirait pelaku dapat dipidana paling sedikit 10 tahun.

"Paling lama 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan ancaman pidana seumur hidup," tambah Arist Merdeka Sirait kepada Tribunmanado.co.id via WhatsApp, Selasa (25/06/2019).

Lebih lanjut kata orang nomor satu di KPAI, Komnas Perlidungan Anak di Indonesia sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mengingatkan semua pihak secara khusus penegak hukum.

Berita Rekomendasi

"Karena ketentuan UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual terhadap anak di bawah 18 tahun, sekalipun "suka sama suka", dengan ketentuan hukum diatas tindakan dan perbuatan pelaku dapat diancam dan dijerat dengan pidana," jelas Sirait.

Arist menambahkan, dalam ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang mengetahui terjadinya kejahatan seksual atau pelanggaran hak anak tetapi tidak melakulan pencegahan dapat dikategorikan ikut mendorong.

Mereka juga bisa disebut ikut serta memfasilitasi terjadinya pelanggaran hak anak dimana anak sesungguhnya membutuhkan pertolongan tetapi dibiarkan dapat dipidana 5 tahun penjara.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas