Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkuak, Pabrik Korek Terbakar di Binjai yang Tewaskan 30 Orang Perlakukan Pekerjanya Tak Manusiawi

Tenaga kerjanya pun terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan BPJS. Namun, PT tersebut ternyata membuka tiga cabang di Langkat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terkuak, Pabrik Korek Terbakar di Binjai yang Tewaskan 30 Orang Perlakukan Pekerjanya Tak Manusiawi
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019). Tiga tersangka adalah: Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan (kanan), dan Supervisi Lismawarni (tengah). Tribun-medan.com/Dedy 

TRIBUNNEWS.COM --  Setelah terbakarnya pabrik korek api atau mancis yang menewaskan 30 orang, polisi  mulai menguak fakta-fakta mengenaskan mengenai perlakuan terhadap para pekerjanya.

Selain digaji rendah, pekerja pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat Sumatera Utara yang terbakar Jumat (21/6/2019) yang lalu itu juga mengabaikan keselamatan pekerjanya.

Selain itu, pabrik korek api kebakaran yang tak berizin itu juga mempekerjakan anak di bawah umur.

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, kepada wartawan, Senin (24/6/2019) mengatakan, puluhan pekerja yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di lokasi perakitan mancis atau korek gas hanya digaji Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.

Baca: Kisah Mantri Patra Dibiarkan Wafat di Pedalaman Papua, Tak Kunjung Dijemput, Rekan Pulang Duluan

Baca: Daftar 9 Kampus Terbaik di Indonesia Tahun 2019/2020 Versi QS

Baca: Kosakata Sederhana untuk Dipelajari Sebelum Traveling ke Thailand

Baca: Rekomendasi 5 Jajanan Pasar Khas Thailand yang Unik, Lezat dan Murah Meriah

Selain tidak mengantongi izin usaha, industri rumahan perakitan korek gas milik Indrawan juga mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.

Dengan fakta tersebut, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Indrawan sebagai pemilik pabrik bersama Burhan, Manajer Operasional, dan Lisma, Manager Personalia perusahaan tersebut.

Dikatakannya, sebenarnya perusahaan induk milik Indrawan di Medan Sunggal memiliki izin usaha.

Berita Rekomendasi

Para pekerjanya juga terdaftar di Disnaker dan BPJS.

Namun, untuk cabang perusahaan di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, Desa Banyu Emas di Kabupaten Langkat, tidak mengantongi izin.

Polisi hingga kini terus mendalami kasus ini.

Jenazah pekerja pabrik mancis (korek api) dimakamkan berdampingan, Senin (24/6/2019) dinihari.
Jenazah pekerja pabrik mancis (korek api) dimakamkan berdampingan, Senin (24/6/2019) dinihari. (Tribun Medan)

"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawannya di bawah UMR. Selain tidak memiliki izin usaha, perusahaan milik Indrawan juga memperkerjakan anak di bawah umur.

"Ada korban atas nama Rani usianya masih 15 tahun dipekerjakan di situ," katanya.

Atas perbuatanya, ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat beberapa pasal diantaranya Pasal 359 KUHP, karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan matinya orang lain.

Ancaman hukuman penjara 5-10 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas