Terkuak, Pabrik Korek Terbakar di Binjai yang Tewaskan 30 Orang Perlakukan Pekerjanya Tak Manusiawi
Tenaga kerjanya pun terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan BPJS. Namun, PT tersebut ternyata membuka tiga cabang di Langkat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Setelah terbakarnya pabrik korek api atau mancis yang menewaskan 30 orang, polisi mulai menguak fakta-fakta mengenaskan mengenai perlakuan terhadap para pekerjanya.
Selain digaji rendah, pekerja pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat Sumatera Utara yang terbakar Jumat (21/6/2019) yang lalu itu juga mengabaikan keselamatan pekerjanya.
Selain itu, pabrik korek api kebakaran yang tak berizin itu juga mempekerjakan anak di bawah umur.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, kepada wartawan, Senin (24/6/2019) mengatakan, puluhan pekerja yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di lokasi perakitan mancis atau korek gas hanya digaji Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.
Baca: Kisah Mantri Patra Dibiarkan Wafat di Pedalaman Papua, Tak Kunjung Dijemput, Rekan Pulang Duluan
Baca: Daftar 9 Kampus Terbaik di Indonesia Tahun 2019/2020 Versi QS
Baca: Kosakata Sederhana untuk Dipelajari Sebelum Traveling ke Thailand
Baca: Rekomendasi 5 Jajanan Pasar Khas Thailand yang Unik, Lezat dan Murah Meriah
Selain tidak mengantongi izin usaha, industri rumahan perakitan korek gas milik Indrawan juga mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.
Dengan fakta tersebut, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Indrawan sebagai pemilik pabrik bersama Burhan, Manajer Operasional, dan Lisma, Manager Personalia perusahaan tersebut.
Dikatakannya, sebenarnya perusahaan induk milik Indrawan di Medan Sunggal memiliki izin usaha.
Para pekerjanya juga terdaftar di Disnaker dan BPJS.
Namun, untuk cabang perusahaan di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, Desa Banyu Emas di Kabupaten Langkat, tidak mengantongi izin.
Polisi hingga kini terus mendalami kasus ini.
"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawannya di bawah UMR. Selain tidak memiliki izin usaha, perusahaan milik Indrawan juga memperkerjakan anak di bawah umur.
"Ada korban atas nama Rani usianya masih 15 tahun dipekerjakan di situ," katanya.
Atas perbuatanya, ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat beberapa pasal diantaranya Pasal 359 KUHP, karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan matinya orang lain.
Ancaman hukuman penjara 5-10 tahun.