Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ustaz Rahmat Baequni Penyebut Masjid Illuminati Jadi Tersangka Ujaran Kebencian,Ini Reaksi Kang Emil

Sebelumnya Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan fitnah oleh Polda Jabar.

Editor: Ravianto
zoom-in Ustaz Rahmat Baequni Penyebut Masjid Illuminati Jadi Tersangka Ujaran Kebencian,Ini Reaksi Kang Emil
Instagram @ustadzrahmatbaequni
Ustaz Rahmat Baequni Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kondisi Terkini Ustaz Rahmat Baequni, Ini Foto Penampakannya, Diamankan Polisi Sejak 20 Juni Malam, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/21/kondisi-terkini-ustaz-rahmat-baequni-ini-foto-penampakannya-diamankan-polisi-sejak-20-juni-malam?page=all. Penulis: Yongky Yulius Editor: Widia Lestari 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhammad Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Kang Emil menyerahkan kasus yang menimpa Rahmat Baequni kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan fitnah oleh Polda Jabar.

"Saya kira kita serahkan pada aturan hukum ya. Saya tidak bisa menafsir terlalu jauh. Masing-masing punya cara pandang, tapi di setiap yang kita lakukan harus kita pertanggung-jawabkan," kata gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Sate, Senin (24/6/2019).

 Ridwan Kamil Berharap Tiga Raperda Segera Dijadikan Perda, Begini Alasannya

Ridwan Kamil mengatakan, Rahmat Baequni tinggal menjelaskan ujaran yang dipermasalahkannya kepada kepolisian dan mengikuti proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Tinggal dijelaskan di hadapan hukum yang dimaksud seperti apa dan biarkan juga hukum yang menjadi referensi dalam menyelesaikan. Saya kira itu," kata Ridwan Kamil.

Ustaz Rahmat Baequni di Mapolda Jabar, Jumat (21/6/2019).
Ustaz Rahmat Baequni di Mapolda Jabar, Jumat (21/6/2019). (mega nugraha/tribun jabar)

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar resmi menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan fitnah atas ceramah yang ia sampaikan mengenai meninggalnya ratusan anggota KPPS pada Pemilu 2019.

BERITA REKOMENDASI

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUH Pidana, Pasal 45 ayat 2 dan 28 Undang-undang ITE" ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Jumat (21/6/2019).

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa proses hukum terhadap Rahmat Baequni berdasarkan laporan polisi nomor LPA/591/VI/2019 pada 17 Juni. Dalam laporan polisi, ia dilaporkan atas dua video. Video pertama diunggah akun twitter @CH_chotimah berdurasi 2 menit 20 detik.

 Ridwan Kamil Naik Trail Keliling Majalengka, Mandi di Curug, Nongkrong di Atas Batu Besar, Ngapain?

 Ridwan Kamil dan Korlantas Polri Luncurkan Samolnas, Masyarakat Tak Perlu ke Samsat Urus STNK

Jejak Kasus Rahmat Baequni

Pengakuan Ustaz Rahmat Baequni soal ucapan petugas KPPS tewas diracun.

TRIBUNJABAR.ID - Ustaz Rahmat Baequni dibawa ke Mapolda Jabar terkait ceramahnya soal petugas KPPS meninggal karena diracun, Kamis (20/6/2019) malam.

Ia diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar pada Jumat (21/6/2019).


Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi.

"Betul, sudah dibawa," ujar Samudi via ponselnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas