Ustaz Rahmat Baequni Penyebut Masjid Illuminati Jadi Tersangka Ujaran Kebencian,Ini Reaksi Kang Emil
Sebelumnya Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan fitnah oleh Polda Jabar.
Editor: Ravianto
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ustaz Rahmat Baequni dibawa pada pukul 23.00 WIB.
Berikut fakta-fakta yang telah dihimpun Tribun Jabar terkait kasus yang menimpa Ustaz Rahmat Baequni.
1. Isi Ceramah
Samudi mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak.
Penyidik juga sudah menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
"Sudah tersangka," ujarnya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik juga sudah mengantongi bukti.
"Penetapan tersangka sudah dua alat bukti, ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi," katanya.
Bukti petunjuk yang dimaksud adalah video ceramah Ustaz Rahmat Baequni yang menyebut petugas KPPS meninggal dunia karena diracun.
Berikut isi video ceramahnya.
"Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu? Seumur-umur Pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya?
Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda. Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada.
Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal.