Fakta-fakta Pabrik Mancis Binjai, Tanpa Izin, Pekerja Digaji Rendah Hingga Pekerjakan Anak-anak
Tak hanya beroperasi tanpa izin, pabrik mancis di Binjai yang alami kebakaran hanya beri gaji rendah kepada para pekerja, bahkan nekat pekerjaan anak.
Editor: Ika Putri Bramasti I R I P
Fakta miris pabrik mancis Binjai, pekerja digaji Rp 500 ribu per bulan hingga pekerjakan anak.
TRIBUNNEWS.COM - Selain digaji rendah, pekerja pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat Sumatera Utara yang terbakar Jumat (21/6/2019) yang lalu itu juga mengabaikan keselamatan pekerjanya.
Selain itu, pabrik tak berizin itu juga mempekerjakan anak di bawah umur.
Kapolres Binjai Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, kepada wartawan, Senin (24/6/2019) mengatakan, puluhan pekerja yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di lokasi perakitan mancis atau korek gas hanya digaji Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.
Selain tidak mengantongi izin usaha, industri rumahan perakitan korek gas milik Indrawan juga mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.
• Pemilik Pabrik Mancis yang Kebakaran di Binjai Telah Ditangkap, Ini Sosok Bos Pabrik Ilegal Tersebut
Dengan fakta tersebut, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Indrawan sebagai pemilik pabrik bersama Burhan, Manajer Operasional, dan Lisma, Manager Personalia perusahaan tersebut.
Dikatakannya, sebenarnya perusahaan induk milik Indrawan di Medan Sunggal memiliki izin usaha.
Para pekerjanya juga terdaftar di Disnaker dan BPJS.
Namun, untuk cabang perusahaan di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, Desa Banyu Emas di Kabupaten Langkat, tidak mengantongi izin.
Polisi hingga kini terus mendalami kasus ini.
• Tangis Histeris Citra Adik Semata Wayang Tewas di Kebakaran Pabrik Mancis, Belum Teridentifikasi