Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Istri Akui Selingkuh, Suami Emosi Bacok Tetangga yang Tiba-tiba Datang Bertamu

Polisi menangkap tersangka pembacokan bernama Bambang Heriandi alias Bintil (33) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Saat Istri Akui Selingkuh, Suami Emosi Bacok Tetangga yang Tiba-tiba Datang Bertamu
Ist
Ilustrasi bacok 

Tak butuh waktu lama, berselang 1,5 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 23.45 WIB, Tim Reskrim Polsek Beringin akhirnya berhasil meringkus pelaku.

"Pelaku kita tangkap di rumah pamannya di Dusun Mesjid 1, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam."

Ajak 2 Teman, Seorang Remaja Langsung Tikam Ayahnya hingga Tewas Saat Pergoki Selingkuh

"Dia berusaha bersembunyi dari kejaran polisi," ungkap Bambang.

Masih kata Bambang, dari pelaku diamankan barang bukti sebuah parang dan celurit.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan ke Polsek Beringin untuk dimintai keterangannya," tutup Bambang.

Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami

Sementara di Lampung, pasangan selingkuh yang telah bersekongkol membunuh Andi Saputra (31) warga Jalan Ir Sutami Gang Seroja Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi akhirnya jalani sidang tuntutan.

Berita Rekomendasi

Keduanya yakni istri korban, Rina (31) warga Jalan Ir Sutami Gang Seroja Kelurahan Way Gubak Kecamatan Sukabumi.

Dan selingkuhan istri korban, Mimin alias Meo (34) warga Jalan Cendrawasih Gang Elang Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Winangto menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

"Menyatakan Mimin alias Meo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang, maka memohon Mejelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," ungkap Eko Winangto, Senin 17 Juni 2019.

Mendengar hal tersebut, Rina yang duduk disebelah kiri Meo hanya bisa sesenggukan.

Sesekali Rina mengusap mata dan hidungnya menggunakan rompi merah yang bertuliskan tahanan pengadilan negeri Bandar Lampung.

"Selanjutnya, menyatakan Rina binti Samirin terbukti secara sah dan menyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo, maka memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhakn penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama di penjara," imbuh Eko.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas