Saat Istri Akui Selingkuh, Suami Emosi Bacok Tetangga yang Tiba-tiba Datang Bertamu
Polisi menangkap tersangka pembacokan bernama Bambang Heriandi alias Bintil (33) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Editor: Sugiyarto
Mendengar hal tersebut Rina pun hanya terdiam dan terus menundukkan kepala.
JPU Eko menyatakan hal yang memberatkan yakni keduanya telah melakukan dan berencara menghilangkan nyawa seseorang.
"Yang meringankan keduanya mengakui dan menyesali semua perbuatanya," tandas Eko.
Majelis Hakim ketua Aslan Ainin pun menyela menyampaikan kepada kedua terdakwa bahwa keduanya memiliki hak melakukan pembelaan.
"Saudara (Meo) memiliki hak untuk melakukan pembelaan, disatukan atau dipisahkan terserah," ungkap Aslan.
"Khusus Rina (tidak ada kuasa hukum), bikin sendiri ya pembelaannya, boleh tulis tangan dan dibacakan dalam persidangan," imbuh Aslan.
• Viral Istri Sah Anggota TNI Pergoki Suaminya Selingkuh, Dulunya Diduga Mantan Pelakor
Rina pun menjawab dengan menganggukkan kepala sembali mengusap mukanya menggunakan rompi tahanan.
"Baik saya beri waktu satu minggu, Senin tanggal 24 Juni kita lanjutkan lagi, 27 Juni Replik dan tanggal 8 Juli langsung putusan, sidang ditunda," tandas Aslan.