Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Vanessa Angel Usai Divonis 5 Bulan Penjara: Terima Putusan Hingga Diare Jelang Sidang

Vanessa Angel divonis bersalah Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penyebaran konten asusila.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tangis Vanessa Angel Usai Divonis 5 Bulan Penjara: Terima Putusan Hingga Diare Jelang Sidang
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

"Kalau rencana itu kemarin bilang sama saya ingin nyalon. Ya merawat dirilah, beberapa waktu ini kan di dalam ya," kata Reni kepada Kompas.com saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Namun, kepada Reni, Vanessa tak bercerita apakah dirinya akan kembali berkarier di dunia entertainment.

Baca: Bocah Tenggelam di Sungai Kelambu Kapuas Hulu, Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

"Enggak cerita sih. Yang penting dia fokus dengan permasalahan dia ini dan menyelesaikan permasalahan dulu," ucap Reni lagi.


Diare jelang dengarkan vonis

Vanessa Angel keluar Rutan Kelas I Surabaya atau biasa dikenal Rutan Medaeng, Rabu (26/6/2019).

Ia keluar untuk menjalani persidangan kasus penyebaran konten asusila di PN Surabaya. Agendanya vonis.

Vanessa Angel tampak memakai rompi tahanan berwarna merah nomor 24 bertuliskan Kejari Surabaya. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Berita Rekomendasi

Kondisinya sehat dan siap untuk menjalani persidangan. Padahal, dua hari sebelumnya, Vanessa Angel mengeluh sakit.

Baca: Yang Ingin Dilakukan Vanessa Angel Setelah Keluar Penjara, Ini Kata Tantenya

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Dwi Enis Hermawati mengatakan memang Vanessa Angel sempat sakit.

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Memang dua hari sebelumnya kena diare dan vertigo. Sepertinya (penyebab sakit) karena pola makan. Katanya kondisi perut belum makan tapi sudah minum kopi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (26/6/2019).

Baca: Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Vanessa Angel Berharap Segera Kumpul dengan Keluarga dan Teman

Baca: Jerry Aurum Tak Jadikan Kondisi Anak sebagai Dalih untuk Konsumsi Ganja dan Tembakau Gorila

Baca: Pemasok Barang Haram ke Jerry Aurum Ditangkap

Namun ia menjelaskan pihak rutan sudah memberi obat sehingga kondisinya sudah kembali sehat.

"Vanessa datang ke poliklinik langsung dikasih obat sama tim medis Rutan Perempuan. Dan sekarang sudah sembuh," tandasnya.


Sebelumnya, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis ajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca: Kata Mantan Istri, Deddy Corbuzeir Pernah Ungkap Keinginan Jadi Mualaf kepada Ustaz Jefri Al Buchori

Isi dari pledoi tersebut, kata Milano, adalah menolak dakwaan yang dilayangkan JPU. Lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Adapun inti dari pembelaan tersebut yaitu meminta Vanessa dibebaskan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas