Tangis Vanessa Angel Usai Divonis 5 Bulan Penjara: Terima Putusan Hingga Diare Jelang Sidang
Vanessa Angel divonis bersalah Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penyebaran konten asusila.
Editor: Adi Suhendi
Selain itu, pihaknya menilai hukuman lima bulan tersebut dirasa berat.
Akan tetapi atas dasar permintaan Vanessa Angel akhirnya tim kuasa hukum mengaku menerima putusan tersebut.
"Karena ini permintaan Vanessa Angel sendiri, meski kami juga keberatan atas putusan itu ya kami menerima," terang Malik, Rabu, (26/6/2019).
Baca: Faizal Assegaf Nilai Aksi PA 212 di MK Bentuk Kekecewaan kepada Prabowo, Novel Bamukmin Tegaskan Ini
Tak hanya itu, Vanessa mengaku capek dengan kasus yang dialaminya.
"Dia capek dengan kasus ini, makanya dia legowo karena sudah tahu dengan proses hukum yang berlaku," lanjutnya.
Bebas 2 hari lagi
Bila mengacu pada putusan hakim, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, menilai Vanessa sudah dapat menghirup udara bebas, Sabtu (29/6/2019).
"Kami akan jemput pada Minggu nya ya, tapi karena JPU masih pikir-pikir ya. Meskipun akan banding ya kami layani," katanya.
Baca: Ini Ungkapan Hati SBY dan Jusuf Kalla Terkenang pada 9 Kaleng Kerupuk Bu Ani
Diketahui ada beberapa hal yang meringankan Vanessa Angel sehingga dirinya divonis lebih rendah dibanding tuntutan JPU.
Hal yang meringankan Vanessa di antaranya bertindaksopan dan mengakui kesalahan serta menjadi tulang punggung keluarga.
Tidak ada hal yang memberatkan Vanessa berdasarkan pertimbangan hakim.
Ingin perawatan
Vanessa Angel mengungkapkan keinginan apabila kelak bebas dari penjara. keinginan terdakwa kasus penyebaran konten asusila itu, diungkap oleh Reni, tantenya.
Satu hal yang akan dilakukan Vanessa bila bebas kelak adalah melakukan perawatan diri di salon.