Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Vanessa Angel Usai Divonis 5 Bulan Penjara: Terima Putusan Hingga Diare Jelang Sidang

Vanessa Angel divonis bersalah Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penyebaran konten asusila.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tangis Vanessa Angel Usai Divonis 5 Bulan Penjara: Terima Putusan Hingga Diare Jelang Sidang
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Selain itu, pihaknya menilai hukuman lima bulan tersebut dirasa berat.

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Akan tetapi atas dasar permintaan Vanessa Angel akhirnya tim kuasa hukum mengaku menerima putusan tersebut.

"Karena ini permintaan Vanessa Angel sendiri, meski kami juga keberatan atas putusan itu ya kami menerima," terang Malik, Rabu, (26/6/2019).

Baca: Faizal Assegaf Nilai Aksi PA 212 di MK Bentuk Kekecewaan kepada Prabowo, Novel Bamukmin Tegaskan Ini

Tak hanya itu, Vanessa mengaku capek dengan kasus yang dialaminya.

"Dia capek dengan kasus ini, makanya dia legowo karena sudah tahu dengan proses hukum yang berlaku," lanjutnya.

Bebas 2 hari lagi

Bila mengacu pada putusan hakim, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, menilai Vanessa sudah dapat menghirup udara bebas, Sabtu (29/6/2019).

Berita Rekomendasi

"Kami akan jemput pada Minggu nya ya, tapi karena JPU masih pikir-pikir ya. Meskipun akan banding ya kami layani," katanya.

Baca: Ini Ungkapan Hati SBY dan Jusuf Kalla Terkenang pada 9 Kaleng Kerupuk Bu Ani

Diketahui ada beberapa hal yang meringankan Vanessa Angel sehingga dirinya divonis lebih rendah dibanding tuntutan JPU.

Vanessa Angel memeluk salah satu kuasa hukumnya setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia mengaku kecewa atas vonis tersebut, Rabu, (26/6/2019)
Vanessa Angel memeluk salah satu kuasa hukumnya setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia mengaku kecewa atas vonis tersebut, Rabu, (26/6/2019) (Surya)

Hal yang meringankan Vanessa di antaranya bertindaksopan dan mengakui kesalahan serta menjadi tulang punggung keluarga.

Tidak ada hal yang memberatkan Vanessa berdasarkan pertimbangan hakim.

Ingin perawatan

Vanessa Angel mengungkapkan keinginan apabila kelak bebas dari penjara. keinginan terdakwa kasus penyebaran konten asusila itu, diungkap oleh Reni, tantenya.

Satu hal yang akan dilakukan Vanessa bila bebas kelak adalah melakukan perawatan diri di salon.

Tante Vanessa Angel, Reni saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )
Tante Vanessa Angel, Reni saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG ) (Tribunnews.com)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas