Dua Kurir Narkoba Hanya Tertunduk Saat Sabu-sabu dan Ekstasi Miliknya Diblender Polisi
Sat Res Narkoba Polresta Palembang memusnahkan barang bukti Narkoba jenis ekstasi sebanyak 507 butir dan sabu 100 gram dengan cara diblender.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sat Res Narkoba Polresta Palembang memusnahkan barang bukti Narkoba jenis ekstasi sebanyak 507 butir dan sabu 100 gram dengan cara diblender yang disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang, Kompol Achmad Akbar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan bulan ini yang didapatkan dari dua tersangka di lokasi berbeda.
"Tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti tersebut dengan disaksikan Kejari Kota Palembang," ungkapnya disela-sela pemusnahan barang bukti ekstasi dan sabu, Kamis (27/6/2019), diruang Aula Sat Res Narkoba Polresta Palembang.
Akbar mengatakan, barang bukti ekstasi 507 butir didapatkan dari tersangka Deniden alias Deni (57) warga Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Baca: Penyidik Polda Jabar Dalami Peran Dua Pimpinan Ormas Diduga Terkait Aksi 22 Mei
Tersangka sebagai kurir ditangkap sedang saat melakukan transaksi di Jalan Tanjung Barang Lorong Tanjug Bubuk, Perumahan Ke Garden Blok D, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang.
"Anggota unit I kita, pimpinan kanit, Ipda Dian, menangkap tersangka sedang melakukan transaksi dengan barang bukti ekstasi 507 butir, tersangka ditangkap tanpa adanya perlawanan," ungkapnya.
Sementara untuk barang bukti sabu sebanyak 100 gram didapatkan dari tersangka Hendri Aziz Merliansyah (34) warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.
Tersangka Hendri ditangkap di rumahnya oleh anggota sat Res narkoba Polresta Palembang unit V pimpinan kanit, Ipda Muslim.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumanya anggota kita mendapatkan 100 gram sabu, dari informasi yang kita dapatkan tersangka bukan pemakai maupun pengedar, hanya sebagai kurir saja," ungkapnya.
Dalam kasus ini, semu tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan penindakan hukum terhadap kasus Narkoba yang terjadi di wilayah kita, khususnya kami akan melakukan pengembangan terkait penangkapan dua kurir ini untuk menangkap badar ekstasi dan sabu yang mereka peroleh tersebut," katanya.
Sementara, kedua tersangka hanya bisa tertunduk malu, dan enggan komentar saat diwawancara awak media.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dua Kurir Narkoba di Palembang Ini Termenung Lihat Sabu-sabu dan Ekstasi Miliknya Diblender Polisi