Sempat Ditahan karena Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah, Pelawak Qomar Akhirnya Dibebaskan
Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.
Editor: Sanusi
Ijazah itu, jelas AKP Tri Agung, diperoleh dari salah satu universitas yang berada di Jakarta.
"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Komar pernah bermain bersama Derry, Eman, dan Ginanjar dalam grup lawak Empat Sekawan pada era 1990-an.
Komar juga pernah menjabat sebagai Rektor UMUS Brebes.
Ia dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.
Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga.
Belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2017, Komar mengundurkan diri dari jabatannya.
Padahal dia seharusnya menjabat sampai 2021.
Selain itu, Komar juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode.
Ia maju dari Partai Demokrat dengan dapil Jawa Barat VIII. (m zainal arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nurul Qomar atau Komar Mantan Pelawak Akhirnya Dibebaskan Polres Brebes