Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nabil Nekat Kabur dari Tahanan Pos Polisi di Kuta Bali untuk Temui Ibunda yang Koma

Kedua tahanan yang kabur berhasil ditangkap kembali di dua lokasi berbeda di Jakarta.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Nabil Nekat Kabur dari Tahanan Pos Polisi di Kuta Bali untuk Temui Ibunda yang Koma
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Dua Tahanan Kabur Polsek Kuta Selatan Ditangkap, Nabil Nekat Kabur untuk Temui Ibunda yang Koma 

Lalu berkaitan dengan dana yang digunakan untuk melancarkan keberangkatan hingga ke Jakarta, AKBP Benny Pramono menjawab itu didapatkan dari teman-teman codet.

"Dari tahanan menuju Jakarta itu dapat dari temen-temennya, temen-temennya yang ngasih duit dan bantu mereka kabur. Codet ngaku dari Desa Kelan (Jimbaran)," terangnya.

Sementara itu, dari kronologi sebelumnya pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 02.00 wita, dua orang tahanan Nabil dan Wisnu Wardana alias Codet, berhasil kabur dari sel tahanan Pos Polisi Ungasan, Polsek Kuta Selatan di Desa Pecatu, Badung.

Padahal saat itu dua petugas dari kepolisian Polsek Kuta Selatan sudah disiapkan untuk penjagaan di sel tahanan.

Namun karena ada kelengahan atau kelalaian dari petugas yang tengah tertidur pulas, memberikan kesempatan kepada kedua pelaku dari enam tahanan yang ada untuk melarikan diri.

Mengetahui hal tersebut, Kapolsek Kuta Selatan lalu melakukan olah TKP dan selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang kabur ke wilayah pulau Jawa.

Saat itu juga tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, dibawah Panit Opsnal melakukan pengejaran ke wilayah Jakarta.

Berita Rekomendasi

Nabil yang sudah diendus keberadaannya, pada Rabu (26/6/2019) sekitar pukul 20.31 wib berhasil diamankan di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat.

Kemudian selanjutnya melakukan pengejaran pelaku lainnya yakni Codet, dimana tim berhasil menemukan pelaku sehari setelah penangkapan Nabil.

Dimana tersangka tertangkap di Hotel Mangga Besar 25 dilantai IV kamar nomor 4os, Jakarta pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.38 wib yang selanjutnya mereka berdua digiring kembali ke Polsek Kuta Selatan.

Dari hasil tersebut, para tersangka kembali dikenakan dengan pasal 170 ayat 1 KUHP, tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan fasilitas negara dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Tahanan Kabur Polsek Kuta Selatan Ditangkap, Nabil Nekat Kabur untuk Temui Ibunda yang Koma, https://bali.tribunnews.com/2019/06/28/dua-tahanan-kabur-polsek-kuta-selatan-ditangkap-nabil-nekat-kabur-untuk-temui-ibunda-yang-koma?page=all.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas