Dua Tahun Dipasung, Nasib Baik Mulai Menghampiri Pemuda 17 Tahun Ini
Andri Sutiawan (17), warga Kampung Celak, Desa Mekarmulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, sudah dua tahun dipasung.
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Andri Sutiawan (17), warga Kampung Celak, Desa Mekarmulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, sudah dua tahun dipasung.
Ia dianggap mengalami gangguan jiwa dan dikhawatirkan dapat meresahkan warga.
Andri telah dibebaskan oleh Plt Bupati Cianjur Herman Suherman yang didampingi Ketua Sundawani Cianjur Iwan Rio Mustofa.
Awalnya mereka mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang pemuda yang dipasung oleh keluarganya.
Menurut keterangan warga Andri mengalami depresi dan sering mengamuk.
Dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan melukai warga, akhirnya Andri pun dipasung dengan cara dikurung.
"Andri kami bawa ke RSUD Pagelaran untuk ditangani secara intensif," kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, Minggu (40/6/2019).
• Curhatan Warga Jalan Bali Kota Bandung Setelah Mencuat KK Bodong Dipakai Daftar PPDB SMA Favorit
Ia mengatakan, perkembangan Andri akan terus dipantau hingga dipastikan tidak lagi mengalami orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Bahkan, Herman pun berencana akan membangun rumah keluarganya lantaran tidak layak huni.
"Keluarga Andri juga tergolong orang yang kurang mampu. Makanya, rumah itu akan kami bangun secara gotong-royong bersama warga," katanya.
• HUT ke-73 Bhayangkara, Ditpolairud Polda Jabar Gelar Upacara Tabur Bunga di Perairan Cirebon
Di samping itu Pemkab Cianjur menargetkan pada 2020, Kota Santri ini bebas pasung. Herman pun meminta kepada semua pihak agar bisa bekerja sama untuk menyukseskan program tersebut.
"Caranya cukup dengan melaporkan jika ada warga yang dipasung kepada kami. Maka, kami akan menindaklanjutinya. Semua biaya berobat akan ditanggung oleh pemerintah," katanya.