Fakta Pabrik Senpi Rakitan di Metro Digerebek, Dijual Melalui Medsos dan Dibanderol Rp 7 Juta
Polisi menangkap YAC, warga Probolinggo, Lampung Timur yang menetap di Metro dan menyita dua senpi yang sudah jadi dan enam senpi yang sedang dirakit
Editor: Eko Sutriyanto

Pabrik ini milik YL (31), warga Jabung, Lampung Timur.
Tahun 2013, Polda Lampung juga mengungkap industri rumahan pembuatan senjata api di Way Kanan.
YAC diamankan di pul Damri Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Sabtu, 29 Juni 2019 sekira pukul 07.30 WIB.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan, penangkapan YAC bermula informasi di media sosial.
"Jadi kami ungkap berawal dari sosial media, dan kami langsung turunkan tim Resmob untuk mengungkapnya," ungkap Barly.
Penyelidikan tersebut membuahkan hasil.
Baca: Aksi Begal Bersenjata Api di Helipad Waduk Wonorejo Tulungangung Melukai Korbannya
Polisi mendapati adanya transaksi barang senjata api melalui jasa paket.
"Lalu kami koordinasi dengan pihak jasa paket (di pul Damri) Metro," katanya.
Barly menuturkan, pihaknya kemudian melakukan pemantauan saat pelaku YAC mendapat kiriman bahan senjata api dari HRLD (DPO).
"Jadi pelaku terlebih dahulu dihubungi oleh pihak pul Damri yang memberitahukan bahwa paket (yang dikirim oleh HRLD) melalui Damri telah sampai," bebernya.
Setelah sampai di pul Damri, pelaku langsung menuju tempat pengambilan paket.
"Saat pelaku menunjukkan resi pengambilan pengiriman barang dan menandatangani bukti tanda terima pengambilan barang, kami lakukan pengamanan," tuturnya.
Setelah didesak, pelaku akhirnya mau menunjukkan lokasinya merakit senjata api.
Baca: Kereta Api Babaranjang yang Selama Ini Melintas di Tengah Kota Bandar Lampung Akan Dialihkan
"Pelaku sendiri mengaku baru pertama kali, dan baru menjual satu senpi. Tapi masih kami kejar lagi," papar Barly.