Pemilik Pabrik Arak Sembunyi di Atas Genting Saat Tempat Usahanya Digerebek Satpol PP
Pemilik pabrik, Mulyono, warga sekitar sempat bersembunyi di atas atap genting saat petugas datang menggerebek lokasi bisnis haram tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Petugas gabungan Satpol PP, Kodim dan Polres Tuban kembali menggerebek tempat produksi miras arak yang berada di Dusun Kepet, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Senin (1/7/2019) malam.
Pabrik miras beralkohol tinggi yang berada di tepi jalan Pantura itu memproduksi ribuan liter arak.
Sedangkan untuk limbahnya dibuang di kawasan sungai sekitar, guna mengelabui petugas.
Pemilik pabrik, Mulyono (33), warga sekitar sempat bersembunyi di atas atap genting saat petugas datang menggerebek lokasi bisnis haram tersebut.
Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas produksi miras.
Saat digerebek, petugas sempat terkaget karena mendapatkan minuman arak dalam jumlah yang tidak sedikit.
"Kita amankan arak siap edar 1080 liter, rinciannya ada 60 dus arak, setiap dusnya berisi 12 botol berisikan masing-masing 1,5 liter arak per botolnya," ujarnya kepada wartawan.
Dia menjelaskan, petugas sempat kesulitan saat akan masuk tempat produksi arak tersebut, karena pintu depan gudang tertutup rapat.
Hingga akhirnya masuk melalui pintu belakang.
Kondisi di dalam gudang sangat gelap cahaya, sedangkan untuk kapasitas produksi arak sendiri bisa mencapai 1000-1500 liter per hari.
"Produksi arak ini skala besar, bisa mencapai 1500 liter per harinya," terangnya.
Heri menambahkan, setidaknya produksi arak ini telah berjalan sekitar tiga bulan terakhir dan hasilnya dikirim ke luar Kota Tuban.
Dari hasil penggerebekan petugas juga mengamankan sejumlah alat produksi arak.
Seperti dandang, 24 tabung LPG 3 Kg, 31 drum berisi baceman (bahan baku arak) dan beberapa alat lainnya.
"Barang bukti telah kita amankan semua," ujarnya.
Akibat perbuatannya, produsen arak dijerat undang-undang RI No 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman Hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 100 miliar.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pabrik Arak di Tuban Digerebek, Pemilik Pilih Sembunyi di Atas Genteng Saat Akan Ditangkap