Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Sebagai Tersangka, DKM Gandeng 17 Pengacara

Polisi telah menetapkan wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid sebagai tersangka. DKM yang melaporkan kasus ini menggandeng 17 pengacara.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polisi Tetapkan Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Sebagai Tersangka, DKM Gandeng 17 Pengacara
Twitter
Polisi telah menetapkan wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid sebagai tersangka. DKM yang melaporkan kasus ini menggandeng 17 pengacara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru dari kasus wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Sentul Bogor.

Pihak kepolisian telah menetapkan wanita tersebut, SM (52), sebagai tersangka.

Sementara itu, DKM (Dewan Kamakmuran Masjid) Al Munawaroh yang juga melaporkan SM, menggandeng 17 pengacara.

SM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena.

AKP Ita mengatakan, SM dijadikan tersangka berdasarkan beberapa alat bukti.

Diantaranya yakni keterangan lima orang serta penyesuaian barang bukti rekaman video dengan pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat peristiwa tersebut.

Baca: Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Dilaporkan ke Polisi Atas 3 Tuduhan, Ini Imbauan MUI

Baca: Wanita Bawa Anjing ke Masjid Disebut Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

BERITA TERKAIT

SM terjerat pasal persangkkan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama.

"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," kata AKP Ita Puspitalena dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019) dikutip dari Tribunnews Bogor.

Saat ini SM masih menjalani observasi oleh ahli jiwa untuk memastikan masalah kejiwaan yang diduga dialami SM.

Kini, SM masih ditahan dan berada di RS Polri dengan penjagaan dari pihak kepolisian.

"Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini. Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, SM juga dilaporkan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh atas tiga tuduhan.

Menurut kuasa hukum Masjid Jami Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran perbuatan yang dilakukan oleh SM dianggap berdampak pada keutuhan NKRI.

Tim kuasa hukum mendatangi Mapolres Bogor pada Selasa (2/7/2019).

Pada kasus ini, DKM menggandeng sebanyak 17 pengacara.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Advokat DKM, Endy Kusuma.

"Kami ada 17, tim advokat Masjid Jami Al Munawaroh," kata Endy saat ditemui di Gedung Sat Reskrim Polres Bogor, Selasa (2/7/2019) dikutip dari Tribunnews Bogor.

"Hasil koordinasi kemarin dengan pihak Unit 2, bahwa penistaan agamanya sudah berjalan prosesnya. Lalu penganiayaan juga sudah berjalan prosesnya di Polres Bogor di Unit. Sekarang kami melaporkan untuk pasal 310, pencemaran nama baik, karena SM menuduh DKM Al Munawaroh menikahkan suaminya di masjid. Kemarin kami sudah buat laporan polisi dan sekarang skretaris DKM sedang memberikan keterangan didampingi tim advokat," kata Endy.

Mengutip dari Kompas.com, DKM melaporkan SM atas tiga tuduhan.

Tiga pasal tersebut yakni, pertama mengenai kasus dugaan penistaan agama.

Baca: Kemenag Sesalkan Video Viral Wanita Membawa Anjing ke Masjid

Baca: Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid di Bogor Terancam Pasal Penistaan Agama

Hal ini didasarkan pada tindakan SM yang membawa anjing serta tidak melepas alas kaki saat masuk masjid.

"Tim advokat mendampingi sekretaris DKM Ruslan untuk melaporkan SM atas perbuatannya pada tanggal 30 Juni memasuki masjid menggunakan sepatu dan membawa anjing lalu melepasnya di area tempat shalat," ujar Endy pada Senin (1/7/2019).

Kedua yakni tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Hal ini didasarkan pada tuduhan SM kepada DKM Al Munawaroh yang dianggap SM telah menikahkan suaminya.

"Lalu kedua kami melaporkan SM atas tuduhannya perbuatan tidak menyenangkan karena menuduh DKM menikahkan suaminya dan tuduhan itu tidak benar," terangnya

Sementara tuduhan ketiha yakni mengenai pasal penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan.

Petuga kemanan yang berusaha membujuk dan memberi peringatan kepada SM untuk keluar malah mendapat amukan dari SM.

SM memukul bagian bibir korban.

"Lalu kami juga melaporkannya atas perbuatan SM melakukan penganiayaan terhadap salah satu keamanan masjid, tadi kami sempat berkonsultasi dengan kanit Reskrim di unit 2 dan berdiskusi dengan para penyidik mengenai pasal yang diterapkan termasuk juga dengan proses yang masih berlangsung dan pak Ishak yang menjadi saksi pelapor juga dimintai keterangannya," jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sebuah video seorang wanita membawa anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul Bogor menjadi viral di media sosial.

SM berteriak mencari keberadaan suaminya dan disebutnya menikah di masjid tersebut.

Saat itu SM masuk ke dalam masjid masih mengenakan sepatu dan membawa serta anjingnya.

Hal ini membuat pengurus masjid bergerak untuk mengeluarkan SM.

Keributan tak terhindarkan lantaran SM enggan pergi dari masjid tersebut.

"Beberapa orang berusaha menenangkan, tapi dia lebih galak daripada yang berusaha menenangkan, bahkan kemananan di sini ditonjok sampai bibirnya pecah dan giginya sedikit terganggu. Saya sebagai pembina masjid, kasus seperti ini harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib, maka saya menelpon kapolsek," ujar Ketua DKM KH Abah Raodl Bahar pada Minggu (30/6/2019).

Baca: Viral Seorang Wanita Usulkan Tak Pajang Foto Presiden di Sekolah, Disdik DKI Jakarta Turun Tangan

Baca: 4 BERITA POPULER: Viral Usulan Tak Pasang Foto Presiden - Terbaru Pernyataan Eks Pendukung Prabowo

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas