Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terancam 17 Tahun Penjara, Kondisi Amsor yang Serang Sopir Bus Safari di Tol Cipali Seperti Ini

Penetapan tersangka terhadap Amsor, lanjut AKBP Mariyono, karena yang bersangkutan telah mengakibatkan ‎hilangnya nyawa orang lain.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terancam 17 Tahun Penjara, Kondisi Amsor yang Serang Sopir Bus Safari di Tol Cipali Seperti Ini
IST
Bus Safari yang kecelakaan di Tol Cipali KM 150+900, Senin (17/6/2019) dini hari. Kecelakaan itu menewaskan 12 orang. 

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Polres Majalengka, Jawa Barat, menetapkan Amsor (29) sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis setelah menyerang sopir Bus Safari yang mengakibatkan 12 orang tewas dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipali KM 150.900, Senin (17/6/2019) lalu.

"Tersangka ini kami kenakan Pasal 338 dan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun ditambah 5 tahun kurungan penjara," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Selasa (2/7/2019).

Penetapan tersangka terhadap Amsor, lanjut AKBP Mariyono, karena yang bersangkutan telah mengakibatkan ‎hilangnya nyawa orang lain.

Dan karena kelalaiannya juga mengakibatkan banyaknya orang meninggal dunia.

Saat ini, Amsor masih dilakukan perawatan, karena dia juga mengalami luka cukup parah akibat kecelakaan beruntun yang disebabkan ulahnya tersebut.

Untuk itu, pihak kepolisian, lanjut AKBP Mariyono, belum bisa melakukan interogasi lebih mendalam dan menunggu yang bersangkutan sembuh.

"Saat ini kami masih menunggu tersangka kembali sehat. Dan kalau sudah sehat barulah nanti ditanya kembali," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi menuturkan, kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali KM 150.900 B yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia disebabkan adanya penyerangan terhadap sopir bus.

Kata Irjen Pol Rudy, diketahui dari keterangan saksi yang mengetahui secara persis dan pihaknya kemudian langsung mencari tahu orang yang melakukan penyerangan.

"Setelah ditelusuri ada seorang laki-laki bernama Amsor (29) pekerjaan security di Jakarta yang mengaku telah menyerang sopir bus," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy kepada awak media, Senin (17/6/2019).

Dari keterangan Amsor, sopir dan kenek dari hasil pembicaraan telepon itu akan membunuh dia (Amsor) dan kemudian Amsor menyerang sang sopir.

Akibat serangan dari Amsor, kata Irjen Pol Rudy, kendaraan bus menyeberang ke arah berlawanan yaitu dari jalur A atau arah Cirebon ke jalur B arah Jakarta.

Dan mengakibatkan kecelakaan beruntun yang menyebabkan 12 orang meninggal dunai serta puluhan lainnya luka-luka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerang Sopir Bus Safari di Tol Cipali Dikenakan Pasal Berlapis"

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas