Diduga Diperoleh dari Pencucian Uang, Rumah Orangtua dan Sawah Bupati Mojokerto non Aktif Disita
Sebelum menyita aset Mustofa Kamal Pasa, petugas KPK terlebih dahulu mendatangi kantor pemerintahan desa Kenanten dengan membawa beberapa berkas
Editor: Eko Sutriyanto
Ayah Mustofa Kamal Pasa bernama Jakfaril, dia tinggal di Dusun Tampung, Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, pada Selasa (2/7/2019) siang, KPK juga mengantungi 27 sertifikat tanah milik Mustofa Kamal Pasa yang area tanahnya siap dipasangi plakat penyitaan.
Baca: Curang, Sejumlah Pom Bensin di Jalur Pantura Disegel Kemendag
Ada tiga tim yang tersebar untuk menyegel beberapa aset milik Mustofa Kamal Pasa secara bersama sama di beberapa Kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Di antaranya Kecamatan Pungging, Kecamatan Puri, Kecamatan Sooko dan Kecamatan Pacet.
KPK menjerat Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Mustofa Kamal Pasa disebut menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.
Belum selesai, Mustifa Kamal Pasa juga dituding melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp34 miliar.
Uang gratifikasi itu disimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan.
Selain itu, Mustofa disinyalir menyimpan uang itu melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV MUSIKA, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.
Uang gratifikasi itu juga disebut telah dibelikankendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jetski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp 4,2 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Satu Demi Satu Aset Mustofa Kamal Pasa Disita KPK, Mulai Rumah Orang Tua Hingga Sawah di Mojokerto