Agen Sponsor yang Memberangkatkan Tasini ke Arab Saudi Janji Tanggung Biaya di RS dan Gajinya
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) mengaku sudah mengantongi nama agen sponsor yang menyalurkan Tasini secara ilegal.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) mengaku sudah mengantongi nama agen sponsor yang menyalurkan Tasini secara ilegal.
Hal ini dikatakan Kepala Disnakerin, Sadili melalui Kasi bidang Pelatihan, Wahyu Sudianto, didampingi Kasi bidang Penempatan, Ila Indansyah.
Menurut Wahyu, pihaknya sudah mengetahui identitas nama sponsor yang membawa Tasini menjadi TKW ke Arab Saudi.
Nantinya, pihaknya akan menindak sponsor tersebut dengan mencari tahu perusahaan yang dilibatkan.
"Sudah, sudah kami ketahui. Bakal kami tindak," ujar Wahyu saat ditemui Tribuncirebon.com, Jumat (5/7/2019).
Namun, Wahyu mendapatkan informasi dari keluarga Tasini bahwa pihak sponsor bakal bertanggungjawab, khususnya biaya perawatan sampai keluar dari rumah sakit.
Sponsor juga menurut pihak keluarga Tasini bakal mengurus terkait gaji yang belum dibayarkan oleh majikannya.
"Tasini baru mendapatkan gaji 2 bulan, sedangkan dia sudah bekerja selama 9 bulan," ucap Wahyu.
Diketahui, Tasini (41) warga Desa Ligung Blok Loji, Kabupaten Majalengka mendapatkan penganiayaan dari majikannya selama berada di Arab Saudi.
Tasini menjadi buruh migran ilegal yang tidak sesuai dengan prosedur Disnakerin.
Dianiaya Karena Tak Bisa BekerjaWahyu mengatakan, pihaknya pertama kali mengetahui dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bahwa ada TKW yang dipulangkan.
Setelah ditindaklanjuti, pihaknya mengetahui TKW yang dipulangkan itu berangkat ke Arab Saudi pada bulan Agustus tahun 2018.
"Dini hari tadi ketua BNP2TKI memberitahu kalau ada TKI non-prosedural yang dipulangkan," ujar Wahyu saat ditemui di kantornya, Jumat (5/7/2019).