Putrinya Jadi Tersangka Kasus Persekusi, Nengah: Dia Salah Pergaulan dan Sulit Dinasihati
Nengah sangat menyesali atas perbuatan putrinya yang sudah terlampau melewati batas. Anak ketiganya itu sudah salah pergaulan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KLUNGKUNG - I Nengah S (45), menghisap batang demi batang rokok di luar gedung Satreskrim Polres Klungkung, Kamis (4/6/2019).
Sudah sejak pukul 09.00 Wita, ia mendampingi putrinya, Ni Komang P (16) yang menjalani pemeriksaan.
Sang anak telah ditetapakan sebagai tersangka, bersama dua remaja lainnya yakni P (16) dan Kadek KD (16) dalam kasus kekerasan terhadap Ni Ketut APP (15), yang videonya sempat viral di medsos.
Nengah S hanya termenung.
Ia sangat menyesali atas perbuatan putrinya yang menurutnya sudah terlampau melewati batas.
Kata dia, anak ketiganya itu sudah salah pergaulan sehingga sulit untuk dinasihati.
"Dia (Ni Komang P) sepertinya salah pergaulan dan sangat sulit untuk dinasihati. Saya sudah terus minta ia untuk melanjutkan sekolah, tetapi tidak mau. Dia sudah putus sekolah sejak kelas 2 SMP," ungkap Nengah S termangu menyandarkan tubuhnya ke tembok.
Berulang kali ia berujar menyesal karena tak bisa mendidik putrinya dengan baik.
Anak ketiga dari lima bersaudara itu diakuinya jarang pulang ke rumah dan lebih banyak menghabiskan waktu bersama teman-temannya.
"Sangat jarang anak saya itu pulang ke rumah, paling pulang saat minta uang saja," ungkap Nengah.
Surata yang keseharianya sebagai tukang pembuat bodi boat di wilayah Kusamba ini berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi putrinya.
Ia memendam asa, setelah kasus ini, anaknya itu kembali mau sekolah.
"Semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran buat ia dan teman-temannya," tutur dia.
Sementara, Komang P (16), P (16) dan Kadek KD (16) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Ni Ketut APP (15), kemarin.
Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan didampingi pihak Balai Pemasyarakatan dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Klungkung.
"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini. Saat ini mereka diperiksa, didampingi Bapas (Balai Permasyarakatan) dan P2TP2A," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, Mirza Gunawan.
Pengadilan Anak
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan mengingat semuanya masih berusia di bawah umur.
Mereka dijerat pasal 80 jo Pasal 76 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Karena masih di bawah umur, penyelesaian kasusnya dengan sidang diversi atau pengadilan anak," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiyaan yang dilakukan oleh sekelompok geng beranggotakan remaja putri mencuat di Klungkung.
Bahkan tindakan penganiayaan yang dilakukan direkam hingga viral di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi 2,36 menit itu, terlihat kebrutalan geng ini menganiaya seorang ramaja putri lainnya.
Peristiwa ini terjadi di lokasi yang disakralkan masyarakat, yakni di kawasan Bukit Buluh, di wilayah Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung tepatnya di halaman parkir Pura Bukit Lingga.
Tidak hanya melakukan kekerasan fisik dengan menendang, mereka juga melakukan kekerasan verbal dengan berkata-kata kasar kepada korban.
Bahkan mereka melakukan tindakan yang mengarah ke pelecehan seksual.
Korban tak kuasa melawan dan hanya menangis. Motif dari kekerasan itu karena para pelaku dikatakan cabe-cabean oleh korban.
Salah Persepsi Hukum
Ketua P2TP2A Klungkung, I Made Kariada menyesalkan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur ini.
Dalam beberapa bulan terakhir, ada dua kasus kekerasan oleh anak yang mencuat dan semuanya direkam dan viral di media sosial.
"Dalam video kekerasan di Bukit Gunaksa itu, ada percakapan yang seakan-akan anak melakukan kekerasan karena merasa tidak akan terkena hukum. Hal ini perlu diluruskan, jangan sampai anak itu salah persepsi," ujar Kariada, kemarin.
Dalam rekaman video itu, seorang tersangka mengaku tidak takut melakukan penganiayaan karena belum memiliki KTP (masih di bawah umur).
Dalam pengertiannya, ia tidak akan dihukum sekalipun melakukan kekerasan.
"Walaupun masih di bawah hukum, tidak berarti anak itu kebal terhadap hukum. Mereka tetap diproses secara hukum, namun melalui pendekatan tertentu," tutur dia.
Kariada memandang perlunya penyuluhan tentang hukum ke sekolah-sekolah.
Selain itu, selain sekolah diaharapkan juga peran serta keluarga untuk memberikan pemahaman tentang nilai-nilai kepada anak-anak.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 3 Remaja Putri Ini Ditetapkan Tersangka Kasus Video Viral Persekusi di Klungkung, sang Ayah Menyesal