Tak Ditemukan Akta Nikah di Seluruh KUA Balikpapan, Pernikahan Pasangan Sedarah An dan FI Ilegal
Menurut Hakimin, pernikahan yang dilakukan pasangan sedarah tersebut merupakan proses pernikahan siri dan tidak tercatat di KUA.
Editor: Dewi Agustina
"Bagusnya itu sekarang dicari di mana itu orangnya," kata Kepala Kemenag Kota Balikpapan Hakimin.
Diketahui, kasus pernikahan sedarah yang dilakoni An (29) tahun, dengan FI, adik kandung bungsunya yang berusia 21 tahun, menyisakan banyak cerita.
Warga Bulukumba ini terakhir kali diketahui menikah di Kota Balikpapan.
Tepatnya, di Jl Tirtayasa, RT 58, Kecamatan Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua RT 58, Gunung Sari Ilir, Kota Balikpapan, Gatot Utomo mengaku rumahnya banyak disambangi berbagai pihak. Mulai dari kelurahan, petugas KUA hingga awak media, Rabu (3/7/2019).
Apalagi kalau bukan tentang kabar perkawinan sedarah yang tengah viral di pemberitaan dan sosial media online.
Lantaran menyebut pasangan kakak-beradik asal Bulukumba dikabarkan melangsungkan nikah siri di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Dari siang tadi banyak yang datang, menanyakan masalah itu," katanya saat disambangi Tribunkaltim.co di rumahnya.
Ia mengaku terkejut saat pertama kali menerima telepon dari salah satu kantor KUA di Balikpapan menanyakan kabar viral tersebut.
Disusul dengan kedatangan pihak kelurahan langsung ke rumahnya. Tak ketinggalan awak media yang memburu informasi tersebut.
"Justru saya terkejut dengan kedatangan semua orang. Tak pernah ada warga yang 2 orang dimaksud itu menikah di sini," tutur Gatot yang menjabat sebagai ketua RT sejak 1993 silam.
Dia meyakini tak ada warganya yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut. Ada 117 KK terdata di dokumen yang ia pegang, dengan KK yang masih menetap sekitar 97 KK.
"Ada di sini namanya Fitriani, tapi warga sini mau masuk SMK1 dia. Ada juga Fitriana itu warga sudah anak 3," kata dia.
Namun demikian, kemungkinan masih ada, bila kedua pasangan tersebut tinggal di tempat kos.