Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ditemukan Akta Nikah di Seluruh KUA Balikpapan, Pernikahan Pasangan Sedarah An dan FI Ilegal

Menurut Hakimin, pernikahan yang dilakukan pasangan sedarah tersebut merupakan proses pernikahan siri dan tidak tercatat di KUA.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Ditemukan Akta Nikah di Seluruh KUA Balikpapan, Pernikahan Pasangan Sedarah An dan FI Ilegal
Dok Pribadi
AN (29) dan HE (21), saat melangsungkan pernikahan sedarah di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Namun kos di lingkungan RT 58 tak banyak, hanya 3. Gatot pun sudah melakukan komunikasi dengan pemilik kos, hasilnya pun nihil.

"Ya, kemungkinan kos di daerah sini, tapi kan biasalah anak kos banyak yang malas lapor RT," ucapnya.

Inses

Sebelumnya, beberapa hari terakhir publik dihebohkan kabar pernikahan sedarah atau inses.

Pernikahan sedarah itu dilakoni oleh AN (29), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang menikahi adik bungsunya FI (21).

Sebelum menikahi adik bungsungnya, AN masih berstatus suami sah dari wanita lain bernama HE (28), yang juga warga Bulukumba.

Belakangan terungkap fakta bahwa pernikahan sedarah itu dilakukan di daerah perantauan, tepatnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Berita Rekomendasi

Bagaimana ceritanya?

Kasus ini terbongkar setelah HE melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Bulukumba pada Senin (1/7/2019).

Berikut fakta-faktanya:

Awal Terungkap

Saat ditemui Tribun-Timur.com, di rumah orangtuanya, Selasa (2/6/2019), HE tak kuasa menahan tangis.

Beberapa kerabatnya yang hadir pun demikian.

Sakit hati yang ia pendam begitu nampak dari soratan matanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas