Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ditemukan Akta Nikah di Seluruh KUA Balikpapan, Pernikahan Pasangan Sedarah An dan FI Ilegal

Menurut Hakimin, pernikahan yang dilakukan pasangan sedarah tersebut merupakan proses pernikahan siri dan tidak tercatat di KUA.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Ditemukan Akta Nikah di Seluruh KUA Balikpapan, Pernikahan Pasangan Sedarah An dan FI Ilegal
Dok Pribadi
AN (29) dan HE (21), saat melangsungkan pernikahan sedarah di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Terlebih ketika ia menatap sang anak yang sudah memasuki bangku sekolah dasar (SD).

HE tak pernah menyangka ataupun curiga terhadap perbuatan sang suami dengan adik kandungnya sendiri.

"Tidak ada rasa curiga, mereka kan saudara. Jadi saya pikir hanya biasa-biasa saja," kata HE.

Menurut HE, dirinya baru mengetahui perbuatan terlarang tersebut, setelah sang suami dan adiknya menghilang.

Dari informasi yang ia peroleh, kedua kakak beradik itu hendak ke Malaysia.

"FI sempat SMS saudaranya yang lain, katanya tidak usah cari kami, karena saya mau ke Malaysia sama bang AN," ujar HE.

HE mengaku, selama ini dirinya tak pernah curiga dengan kelakuan sang suami dan adiknya.

BERITA REKOMENDASI

Ia baru mengetahui hubungan terlarang tersebut, setelah AN dan adiknya ke Kalimantan, serta video pernikahan siri keduanya tersebar.

"Sekitar enam hari lalu mereka menikah. Tapi saya curiga, keduanya sudah berhubungan sejak lama," tambahnya.

Tujuh Bersaudara

Dari informasi kepala dusun setempat, AN merupakan anak keempat dan FI merupakan anak bungsu.

Kedua kakak beradik ini dari tujuh orang bersaudara, lima orang laki-laki dan dua perempuan.


Menikah di Balikpapan

Tak dinyana, kedua bersaudara ini melangsungkan pernikahan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hal tersebut diketahui, setelah sepupu AN dan FI, berinisial AT, mengirimkan foto dan video pernikahan keduanya melalui pesan WhatsApp ke Bulukumba.

Baca: Perempuan Penghina Lambang Negara Sempat Diperingatkan Suami Sebelum Dia Ditangkap Polisi

Pernikahan terlarang ini dilangsungkan di Jalan Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hal itu berdasarkan informasi dari salah satu kerabat AT yang tinggal tak jauh dari lokasi pernikahan keduanya.

Kerabat AT tersebut datang langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), bersama Kapolsek setempat. Namun, kedua pelaku sudah tak berada di lokasi.

Menolak Jadi Wali Nikah

AT mengaku sempat melarang dan menasihati sang sepupu.

Ia bahkan menolak ketika diminta untuk menjadi wali nikah.

Namun, AN tetap bersikukuh menikahi adiknya sendiri dengan membayar sebesar Rp 2,4 juta kepada penghulu.

Beberapa fakta kemudian muncul setelah kejadian tersebut tersebar ke publik.

Beberapa keluarga lainnya, sempat bertemu kedua bersaudara tersebut saat hendak bertolak ke Balikpapan.

"Tante saya juga lihat saat mereka ada di Terminal Mallengkeri, tapi dia katanya cuman bilang mau ke Balikpapn," ungkap HE, istri sah AN.

Baca: Misteri Penemuan Mayat Perempuan Berambut Pirang di Dalam Kardus Belum Terungkap

Sang Adik Hamil

AT membocorkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan AN karena FI sedang hamil empat bulan.

Kehamilan FI disebutkan buah dari hubungan terlarangnya dengan sang kakak.

Kabur ke Surabaya

Setelah AN menikahi adik kandungnya berinisial IF, dikabarkan kedua kakak beradik itu kabur ke Surabaya.

"Tadi malam saya dapat kabar, kalau mereka sudah tidak ada di Kalimantan. Katanya, mereka berangkat ke Surabaya," kata kerabat HE, Syamil.

Dari keterangan yang diperoleh, awalnya AN dan IF merencanakan bertolak ke Australia.

Namun karena alasan yang tak diketahui, keduanya mengurungkan niat.

"Mungkin karena tahu kalau keberadaannya tercium. Jadi mereka mau ke Australia, tapi kan tidak gampang untuk keluar negeri, jadi mungkin gara-gara itu mereka ke Surabaya," jelasnya.

Istri Lapor Polisi

HE (28) kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Bulukumba.

"Saya harap keadilan dan kepastian hukum, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap AN," kata HE kepada awak media, seusai melapor di Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

HE berharap, polisi segera menangkap kedua bersaudara tersebut.

Baca: Respon Susi Pudjiastuti Ditanya Kesiapannya Jika Dipilih Lagi Jadi Menteri Jokowi

Penyelidikan Polisi

Kepala Sat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, membenarkan adanya laporan tersebut.

Saat ini, kata Bery, pihaknya telah mendalami laporan tersebut dan meminta keterangan dari korban, kerabat korban dan kerabat pelaku.

"Kita masih mengumpulkan keterangan untuk ditingkatkan. Berdasarkan informasi, pelaku saat ini berada di Kalimantan karena di sana mereka melakukan pernikahan," jelas Bery.

Akan Gugat Cerai Suami

HE memastikan akan menggugat cerai AN setelah proses hukum tersebut berjalan.

"Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai," kata HE.

Saudara tertua AN, berinisial RS, juga berharap proses hukum ditegakkan.

Ia bahkan mengaku, jika dirinya ogah melihat lagi kedua batang hidung adik-adiknya itu.

"Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AN) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu," tegasnya.

Hukum Pernikahan Sedarah di Indonesia

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:

Baca: Putrinya Jadi Tersangka Kasus Persekusi, Nengah: Dia Salah Pergaulan dan Sulit Dinasihati

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas